bpjs ketenagakerjaanDenpasar (Metrobali.com) –

Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan memberikan proteksi bagi pekerja nonformal, sehingga ketika terjadi kecelakaan bisa memperoleh pelayanan yang optimal.

“Saya menyambut positif program tersebut, ini program yang sangat bagus. Di Bali sendiri sudah ada program terkait hal itu yakni Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), sedangkan pemerintah mencanangkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kendala yang dihadapi saat ini adalah BPJS ada iurannya, sedangkan untuk JKBM tidak ada,” kata Wagub Bali Ketut Sudikerta saat menerima audiensi Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Denpasar, Jumat (15/7).

Oleh karena itu, dia berharap hal tersebut menjadi perhatian ke depannya agar jangan sampai membebani masyarakat terutama masyarakat Bali.

Sudikerta lantas meminta kepada dinas terkait untuk melakukan kajian atau survei agar bisa diketahui jumlah pekerja nonformal yang benar-benar pantas menerimanya.

“Saya minta Disnakertrans untuk melakukan kajian dan pendataan berapa jumlah pekerja non-formal yang ada saat ini. Tolong segera itu ditindaklanjuti dengan koordinasi ke pihak-pihak yang terkait agar bisa cepat selesai,” ucapnya.

Hal tersebut, tambah Sudikerta, juga untuk mengantisipasi agar tidak sampai tebang pilih kepada penerimanya sehingga perlu dilakukan kajian secara komprehensif. Dia berharap ke depan semua pekerja terutama yang ada di Bali bisa terjamin proteksinya.

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto yang mengatakan jika BPJS Ketenagakerjaan kini mulai merambah ke pekerja sektor nonformal dalam menarik kepesertaan.

Fokus pada sektor nonformal dipilih pada kategori menengah ke bawah seperti petani, nelayan, pedagang, buruh, pramuwisata, pekerja seni. Selain itu, “pemangku” atau rohaniawan Hindu juga nantinya akan mendapatkan proteksi serupa.

Dia mengatakan, baik pekerja formal dan nonformal maupun pemberi kerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan kendala pendanaan yang dihadapi karena adanya iuran atau subsidi, Agus mengajak semua pihak ikut menjadi donatur untuk mensubsidi kepada pekerja nonformal tersebut.

“Nantinya pekerja yang kecelakaan akan dirawat hingga sampai sembuh, selama perawatan tidak mendapatkan gaji, maka akan kita berikan santunan. Bahkan transportasi dari rumah sakit menuju rumah semua ditanggung,” katanya.

Agus menambahkan, selain manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta juga mendapatkan kesempatan untuk merasakan program lainnya seperti Jaminan Kematian yang memberikan santunan berkala bagi ahli waris, biaya perawatan dan pemakaman.

Ada juga Jaminan Hari Tua (JHT) yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil total iuran yang dibayarkan setiap bulannya ditambah dengan dana pengembangan. Sumber : Antara