mahendra putra

 Denpasar (Metrobali.com)-

Guna membahas dilema Bali dalam menyikapi Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Gubernur Bali Made Mangku Pastika kembali mengagendakan pertemuan dengan Bupati/Walikota se-Bali, Rabu (16/7).

Dalam pertemuan yang akan digelar di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Pastika sangat mengharapkan kehadiran Bupati/Walikota se-Bali. Hal ini mengingat persoalan yang dibahas sangat penting bagi Bali. Harapan Gubernur tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH dalam siaran persnya, Selasa (15/7). Selain Bupati/Walikota, pertemuan kali ini juga menghadirkan MUDP serta komponen masyarakat lainnya.

Lebih jauh Dewa Mahendra mengatakan, ini merupakan kali kedua Gubernur Pastika mempertemukan Bupati/Walikota dalam upaya menyatukan persepsi menyikapi penetapan UU Desa. Sebelumnya, tambah Dewa Mahendra, Pemprov Bali telah menggelar pertemuan serupa pada pertengahan Juni lalu. Mengingat penting dan urgennya materi yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, Pastika sangat berharap seluruh Bupati dan Walikota bisa hadir langsung tanpa mewakilkan. “Undangan resmi sudah kita sampaikan dan Bupati/Walikota sangat diharapkan kehadirannya,” Dewa Mahendra menambahkan. Kehadiran Bupati/Walikota ini sangat penting, mengingat mereka yang nantinya bersentuhan langsung terkait pelaksanaan UU Desa. Dengan kehadiran langsung Bupati/Walikota, pertemuan kali ini diharapkan mampu melahirkan sebuah rumusan yang terbaik untuk masa depan Bali.

Sebagaimana yang disampaikan dalam sejumlah kesempatan, pada prinsipnya Gubernur Pastika mengharapkan agar desa dinas dan desa pakraman bisa tetap hidup berdampingan karena keduanya punya fungsi dan kewenangan yang saling melengkapi.

Keberadaan 1.488 desa pakraman merupakan rohnya adat/budaya Bali dan menjadi bagian tak terpisahkan dari keunikan Pulau Dewata. Desa Pakraman juga punya sifat sakral serta otonomi sangat kuat dengan aturan pengikat yang disebut awig-awig. Dengan konsep Tri Hita Karana sebagai dasar filosofi pengaturan dan penataan wilayahnya, Desa Pakraman  menjadi benteng adat dan budaya Bali.

Sebaliknya, desa dinas yang jumlahnya mencapai 716 buah juga mempunyai peran dalam mengatur urusan pemerintahan. Melihat keduanya punya fungsi yang peran yang saling melengkapi, maka keberadaan Desa Dinas dan Desa Pakraman di Bali bukanlah dualisme, melainkan dualitas. Karena itu, Gubernur berpandangan, pola ko-aksistensi dua desa ini dapat dipertahankan. Dengan demikian, keduanya akan berjalan berdampingan, saling isi dan melengkapi. AD-MB