Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Badung I Made Widiana saat memimpin rapat pembahasan percepatan pengajuan PBSU koperasi di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I Puspem Badung, Selasa(19/5).

Mangupura, (Metrobali.com)

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memimpin rapat pembahasan percepatan pengajuan Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) terhadap koperasi yang terdampak pandemi Covid-19, bertempat di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I Puspem Badung, Selasa(19/5).  Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Badung I Made Widiana, Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Badung I Wayan Reta beserta jajaran pengurus dan  koordinator wilayah (Korwil) Koperasi di masing-masing kecamatan.

Dalam rapat tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan I Made Widiana melaporkan bahwa pemberian bantuan usaha ini difokuskan kepada karyawan koperasi untuk menghindari terjadi PHK dimana bantuan ini diberikan selama tiga bulan. Stimulus ini untuk dana operasional koperasi, namun lebih banyak diperuntukkan bagi karyawan.

Ditambahkan dari 499 koperasi yang ada di Kabupaten Badung, sampai dengan saat ini hanya 61 koperasi yang telah mengumpulkan persyaratan secara lengkap yang telah diserahkan ke Provinsi. Sisanya, yang belum melengkapi persyaratan administrasi sebagian besar terkendala pada persyaratan NPWP dan Rekening Koran Bank, sementara batas waktu pengumpulan administrasi persyaratan PBSU diberikan kesempatan sampai dengan hari Rabu, 20 Mei 2020. Dimana rencananya PBSU akan diserahkan pada tanggal 2 Juni 2020 oleh Gubernur Bali, setelah penerimanya ditetapkan dengan SK Gubernur dalam daftar penerima PBSU. “Walaupun kita berusaha mempercepat pengajuan, namun melihat banyaknya koperasi yang belum memenuhi persyaratan pemberian PBSU, kami mohon agar Bapak Wakil Bupati berkenan mengajukan surat resmi kepada Gubernur perihal perpanjangan waktu penyampaian persyaratan sehingga koperasi penerima PBSU di Kabupaten Badung bisa lebih banyak,” katanya.

Sementara itu Ketua Dekopinda Kab. Badung, I Wayan Reta juga  mengajukan usulan poin penting yang dapat disampaikan dalam surat Penerima tersebut, yaitu agar kiranya PBSU dapat dipertimbangkan untuk diberikan secara merata dengan pola jatah kabupaten untuk seluruh koperasi yang ada, sebagai bentuk keadilan kesempatan perolehan bantuan ditengah pandemi Covid-19, sehingga kedepannya bantuan ini diharapkan dapat memberikan timbal balik positif sehingga mereka lebih bersemangat mengurus NPWP.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Badung mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mematikan seluruh sendi kehidupan, tanpa terkecuali juga sektor perekonomian. Sehingga diperlukan langkah-langkah dan tindakan nyata penyelamatan sektor perekonomian, salah satunya dengan penyehatan koperasi melalui fasilitasi aksesibilitas terhadap bantuan stimulus usaha. Untuk itu pihaknya berharap koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Badung bisa segera didaftarkan sebagai bagian dari penerima PBSU ini. “Saya harapkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan untuk segera memfasilitasi terhadap koperasi-koperasi yang persyaratannya belum lengkap. Sehingga mereka sesegera mungkin melengkapi persyaratannya untuk selanjutnya bisa segera diajukan sebagai bagian dari penerima dana stimulus ini,” katanya.

Sumber : Humas Pemkab Badung