Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota DPR dari partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan belum terdaftar di komisi terancam tidak bisa melakukan reses, kecuali yang jenisnya pribadi.

“Kami imbau teman-teman DPR di KIH segera mendaftarkan diri di komisi agar dapat sama-sama melaksanakan reses komisi. Reses itu penting untuk menyerap aspirasi mitra kerja di daerah,” kata anggota Fraksi Keadilan Sejahtera DPR Al Muzzammil Yusuf di Gedung Nusantara III DPR, Rabu (3/12).

Dia mengatakan reses merupakan agenda rutin yang dilaksanakan anggota DPR. Reses dibagi dua jenis yakni reses komisi, dan reses pribadi anggota DPR untuk bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya.

Reses pribadi anggota DPR merupakan hak masing-masing anggota DPR. Anggota DPR yang tidak terdaftar dalam komisi hanya dapat melakukan reses pribadi.

“Masih ada kesempatan anggota DPR yang ingin melakukan rapat komisi. Mereka dapat mendapat sebelum pelaksanaan reses,” ucapnya.

Jadwal reses dilaksanakan pada 6 Desember 2014 hingga 5 Januari 2015. Sedangkan reses komisi dapat dilaksanakan pada awal, pertengahan atau akhir reses.

Reses komisi itu dilaksanakan di mitra kerja Komisi I-IX DPR yang memiliki perwakilan di daerah. Contohnya, Komisi III DPR menggelar reses di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan, serta Lapas.

Komisi lainnya juga melakukan hal yang sama dengan mitra kerjanya di daerah.

“Reses itu penting untuk menampung aspirasi masyarakat dan mitra kerja. Ini yang akan diperjuangkan di tingkat pusat,” katanya.

Menurut dia, salah satu agenda reses pribadi yang penting bagi anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi, menampung aspirasi konstituen di daerah masing-masing terkait kenaikan harga BBM. Saat ini, permasalahan itu yang terpenting bagi masyarakat dibanding lainnya.

“Dampak kenaikan harga BBM itu sangat memberatkan masyarakat. Kami akan menampung aspirasi mereka,” ujarnya. AN-MB