Agun Gunanjar Sudarsa

Jakarta (Metrobali.com)-

Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berpegang pada Surat Keputusan Menkumham dalam menetapkan partai politik peserta Pilkada serentak.

“KPU berpeganglah kepada UU Parpol, UU Pemilu atau Pilkada, di mana partai yang dibenarkan (ikut pilkada) adalah yang memenuhi semua persyaratan/penyelesaian di UU Parpol, yang berujung pada SK Menkumham,” kata Agun Gunandjar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4) malam.

Sebelumnya KPU menekankan akan berpegang pada keputusan SK Menkumham dalam menetapkan partai yang berhak ikut pilkada. Namun, apabila SK Menkumham menjadi objek sengketa di pengadilan, dan ditangguhkan pelaksanaannya, maka KPU tidak bisa mengabaikan keputusan hukum itu.

KPU menyatakan untuk bisa ikut pilkada, maka partai yang mengalami konflik internal harus menyelesaikan persoalan terlebih dulu, baik melalui jalan damai atau hingga ada putusan pengadilan yang inkracht.

Menurut Agun, SK Menkumham adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang serta-merta berlaku sampai ada pembatalan. Dalam hukum administrasi negara hal tersebut diatur demi adanya suatu kepastian hukum.

Sedangkan berkenaan dengan putusan sela PTUN yang menangguhkan SK Menkumham atas kepengurusan Agung Laksono, dalam UU 5/86 tentang PTUN, pasal 67 ayat (1) diatur bahwa putusan sela tidak menghalangi/membatasi pelaksanaannya sampai ada pembatalannya.

“Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht, maka SK/keputusan Menkumham tetap sah dan efektif berlaku,” kata Agun.

Agun mengingatkan kepada KPU yang dibentuk oleh undang-undang atas mandat konstitusi agar tidak berpikir Golkar selaku partai politik yang sah lolos pemilu legislatif tidak bisa ikut pilkada.

“KPU bekerjalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak usah terbawa oleh tarik menarik kepentingan seperti yang terjadi di Komisi II akhir-akhir ini,” kata Agun.

Agun meyakini jajaran Komisioner KPU adalah orang-orang yang sudah teruji dalam menyukseskan pelaksanaan demokrasi dan hanya berpegang pada norma yang berlaku secara sah bersama segenap jajarannya akan sukses dalam pilkada serentak 2015.

“Saran saya untuk komisioner yang menangani hukum lebih baik pelajari pasal-pasal UU Parpol dan amar putusan Mahkamah Partai,” kata dia.

Sejauh ini Menkumham telah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Namun, Golkar kubu Aburizal Bakrie menggugat SK itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berujung pada penangguhan pelaksanaan SK Menkumham itu.