Keterangan foto: Direktur LSP Monarch Bali I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., CHT., (tengah) bersama praktisi pariwisata Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Keharusan memiliki sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata juga ditujukan kepada para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Apalagi peluang bekerja di luar negeri untuk menjadi TKI termasuk TKI pelaut atau kapal pesiar semakin besar saat ini.

“Kesempatan baik ini tentunya harus bisa di manfaatkan oleh para calon TKI pelaut untuk meningkatkan kompetensinya sehingga bisa bersaing di luar negeri,” kata Direktur LSP Monarch Bali I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., CHT., pada acara Talk Show Merah Putih dengan topik “Daya Saing SDM Bali” yang digelar di Wantilan Bali TV, Gedung Pers K. Nadha Selasa (4/9/2018).

Namun, imbuh Adi, kendala yang sering dialami oleh para TKI Pelaut adalah masih rendahnya kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Kita sedikit tertinggal dari negara tetangga kita seperti Filipina dan India yang sama-sama masih ada di benua Asia. Sedangkan untuk kemampuan bekerja TKI kita masih bisa bersaing dengan mereka.

“Bahkan TKI kita masih dianggap yang terbaik dari negara tetangga kita itu. Jadi bekal sertifikat kompetensi dan kemampuan bahasa asing yang lebih baik jadi modal kuat pelaut kita untuk menyaingi bahkan menyalip Filipina dan India,” tambah Adi yang juga Direktur PT. Ratu Oceania Raya Bali, agen perekrutan awak kapal pesiar.

Untuk memastikan bahwa TKI yang dikirim ke luar negeri punya kemampuan dan kompetensi sesuai dengan posisi atau jabatan yang dimiliki pemerintah juga sudah mengatur hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomer 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran.

Pada Pasal 13 UU ini disebutkan bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:  surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; sertifikat kompetensi kerja; surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan Perjanjian Kerja.

“Jadi sangat jelas disebutkan bahwa TKI untuk bisa berangkat dan bekerja ke luar negeri salah satu syaratnya harus punya sertifikat kompetensi dan sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai kepanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” tegas Adi yang juga Advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha &Partners Denpasar ini.

Pewarta : Widana Daud

Editor : Whraspati Radha