Gianyar (Metrobali.com)-
Tradisi Aci Keburan di Pura Hyang Api, Desa Adat Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar pada piodalan saat ini tetap berlangsung. Lantaran di tengah pandemi covid 19, membuat pengempon pura harus membatasi pemedek yang tangkil sehingga hanya dilakukan oleh pengempon pura saja dan memperketat terkait protokol kesehatan. Termasuk dalam penerapannya nanti pemedek yang bisa memasuki areal pura hanya sebanyak 25 orang sekali menghaturkan bhakti.
Saba Desa Adat Kelusa, Ida Bagus Gede Searsatana menjelaskan pihaknya di Desa Adat telah mengeluarkan surat imbauan kepada pengempon maupun pemdek yang hendak nangkil. “Sudah ada surat edaran dan imbauan terkait pelaksanaan Aci Keburan yang serangkaian piodalan di Pura Hyang Api. Itu tidak bisa ditiadakan, karena memang pemedek menghaturkan Aci Keburan sesuai kaulnya (janji),” jelasnya, Kamis (24/9/2020).
Dalam kesempatan itu, dipaparkan juga Piodalan di Pura Hyang Api bertepatan dengan Hari Suci Kuningan pada Sabtu (26/9/2020) mendatang. Sementara tradisi Aci Keburan pemedek seperti biasanya terselenggara selama satu bulan. Sehingga dalam kurun waktu satu bulan itu, pemdek yang ingin bayar kaul (janji) dengan tradisi tersebut bisa dalam jangka waktu tersebut.
“Tradisi tetap terlaksana, hanya saja bedanya tetap mengguanakan prokes yang ketat. Jumlahnya nanti diatur, sebanyak 25 orang akan bergiliran masuk ke areal pura. Setelah melaksanakan tradisi, sembahyang, lanjut mereka langsung pulang,” sambungnya.
Disinggung bagaimana jika ada pemedek dari luar wilayah yang tetap menghaturkan Aci Keburan?. Ida Bagus Searasatana menegaskan, mereka harus menataati aturan yang talah disepakati oleh desa adat setempat. Sebab dalam hal ini yang dilakukan pihak desa adat untuk turut membantu pemerintah dalam memutus penyebaran covid 19.
Sementara sesuai surat yang dikeluarkan oleh Desa Adat Kelusa nomor 102/DA KLS/2020 menerangkan adanya tiga poin. Pertema dalam prosesi upacara piodalan di Pura Hyang Api dan ukapara Aci Keburan hanya dilakukan oleh pengempon pura. Kedua pengempon pura wajib mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak. Sedangkan pemedek yang berasal dari luar desa untuk upakara dan Aci Keburan diimbau dilakukan dari masing-masing pemerajan.
Pewarta : K Catur