Denpasar (Metrobali.com)-

Yoshioka Ryusei, Anak Baru Gede (ABG) asal Jepang dituntut 1 tahun bui atas kepemilikan ganja kering seberat2,61 gram. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayn Widana dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 8 Oktober 2012.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Widana menyatakan jika ABG berumur 17 tahun itu terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Widana.
Soal tuntutan ringan, Widana punya alasan tersendiri. Sebabnya, kata dia, Ryusei masih tergolong anak-anak. Selain itu, dalam sidang yang digelar tertutup itu, Ryusei bertindak sopan, berjanji tak mengulang kembali perbuatannya dan mengakui kesalahan yang dilakukan.
Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara Ryusei, Ahmad Hafiana mengaku keberatan. Ia berpedoman pada rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas) agar bocah itu dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina. “Harusnya jaksa mempertimbangkan hal itu,” kata dia.
Ryusei ditangkap petugas Polresta Denpasar di depan SPBU di Jl Teuku Umar Barat, 8 Agustus 2012. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkusan berisi daun biji dan batang kering ganja seberat 2,61 gram di saku celana kiri bagian depan. BOB-MB