T. Sabaru

Denpasar (Metrobali.com) –

39 Warga Negara Asing (WNA) yang dibekuk jajaran tim gabungan kepolisian RRC dan Kepolisian Mabes Polri terancam dideportasi lantaran pihak Imigrasi Kanwil Hukum dan Ham menyatakan jika ke 39 WNA asal China atau Tiongkok dan Taiwan itu menyalahi ijin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan Hukum T. Sabaru mengungkapkan jika mereka datang dengan menggunakan visa on arrival.

“Sebagian besar mereka menggunakan Visa on arrival tiba tanggal 18 Maret sampai April ini pada saat datang mereka diberikan ini. Mereka datangnya bervariasi tidak bersamaan,” ungkapnya di Denpasar, Senin (6/4).

Dari 39 WNA itu, lanjutnya baru 3 orang yang diperiksa oleh pihaknya. Saat ini 3 orang WNA tersebut diperiksa di ruang deteksi di Kantor Imigrasi.

Metode penanganan menurutnya dengan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga saat ini, pihaknya baru mengantongi 32 paspor, kemungkinan besar sisanya sedang dalam proses kepolisian.

Pihaknya berharap secepatnya akan memulangkan atau mendeportasi para WNA tersebut.

“Kita berharap jangan terlalu lama, di imigrasi karena makin cepat makin baik,” tukasnya.

Terkait kasus yang tengah dihimpit oleh salah satu WNA soal kasus pengeroyokan dan juga mereka terseret kasus penipuan maka Imigrasi tidak berbicara soal kriminal, imbuh Sabaru.

“Namun jika menyalahi ijin tinggal ancaman hukumannya harus diusir,” tandasnya.SIA-MB