Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Hari ke 12 masa penahanan tersangka AG (25), Polda Bali melakukan pra rekonstruksi saksi kasus penelantaran anak disertai kekerasan dengan menghadirkan orang dekat Margaret Ch Megawe (60) ibu angkat Angeline (8).

Mereka antara lain, Frangky A. Maringka (46), Yuliet Christien (41) dan  Lorraine L. Soriton (58), yang beralamat di Jalan Inpres 4 RT. 16. No.56 kel. Muara Rapak. Kecamatan, Balik Papan Utara, Kalimantan Timur.

Sekira pukul 10.00 wita, 3 saksi tersebut datang bersama pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Denpasar, Siti Sapurah.

Selain menghadirkan 3 saksi tersebut, terlihat tim inafis Mabes Polri  juga kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur sekira pukul 10.05 wita.

Pendamping Hukum, P2TP2A Siti Sapurah mengatakan, 3 saksi dari pihaknya telah melakukan 11 reka adegan yang meliputi adegan inti kekerasan yang dilakukan oleh Margriet Ch Megawe (60) pada saat mereka masih tinggal bersama Margriet pada awal Maret 2015.

Reka adegan dilakukan di kamar atas dan di dekat kuburan kandang ayam. Selain merekonstruksi adegan pemukulan, saksi juga melakukan rekonstruksi saat Margriet pernah menyeret menjambak dan memukul Angeline.

Dituturkan salah satu saksi Frangky A. Maringka mengatakan, dirinya melakukan kurang lebih 10 reka adegan. Khususnya saat adegan saat Margriet melakukan pemukulan dengan bambu di kamar Margriet di lantai 2.

“Kalau saya 10 adegan, sebentar aja setengah jam, gak tau yang lain, pemukulan Angeline di seputaran kandang situ. Adegan dipukul adegan 3, kejadiannya persis di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pertama,” ujarnya usai melakukan pra rekonstruksi ditemui di Mapolda Bali, Senin (22/6).

Kini ke-3 saksi ini, menurut Siti Sapurah akan kembali menjalani pemeriksan BAP ke dua hari ini Senin (22/6) di Mapolda Bali. SIA-MB