Singaraja (Metrobali.com)-

Sedikitnya 200 ribu warga Kabupaten Buleleng, Bali, belum terekam KTP elektronik, demikian data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Kalau sampai akhir tahun ini mereka tidak melakukan perekaman e-KTP, maka datanya terancam hilang atau dihapus,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana di Singaraja, Sabtu (23/11).

Kepada warga yang masa berlaku KTP-nya telah berakhir, dia mengimbau untuk memperpanjang KTP bersistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sampai terbitnya e-KTP.

Disdukcapil hingga November 2013 telah memverifikasi 807.229 jiwa penduduk yang ber-KTP ganda dari jumlah sebelumnya sekitar 975 jiwa.

Sementara warga yang telah melakukan perekaman e-KTP hingga November 2013 sebanyak 427.542 jiwa dan yang sudah menerima e-KTP 387.674 jiwa.

“Kami belum mendapat petunjuk dari pusat atas adanya penduduk yang sampai 1 Januari 2014 belum melakukan perekaman e-KTP,” kata Suadnyana.

Ia menambahkan penghapusan terhadap data identitas diri bukan hanya diberlakukan kepada warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP, namun juga bagi warga yang pindah alamat namun tidak melapor kepada Disdukcapil sesuai aturan paling lambat 30 hari. AN-MB