2 Lapas Kendalikan Narkoba di BaliDenpasar (Metrobali.com)-

Ternyata, sabu-sabu seberat 1,5 kg yang dibawa  oleh seorang berkebangsaan India, bernama Mohamad Said yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cuka Bandara Ngurah Rai di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, pada Sabtu (5/9) lalu rupanya dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berbeda, yaitu Lapas Nusa Kambangan dan Lapas di Buleleng.

Kasubdit II Dit Narkoba Polda Bali, AKBP Jony Lai didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti kepada di Mapolda Bali, Jumat (11/9) mengatakan, penangkapan kedua tersangkan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka warga negara India yang dipimpin oleh Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Susanto sehari pasca kurir asal India itu dibekuk. Polisi berhasil mengendus komunikasi terakhir antara Muhamad Said dengan tersangka RS (34) dan AS (20).

“Pada malam sebelum kurir asal India itu tiba di Bandara, mereka sempat komunikasi. Nah, inilah yang menjadi acuan kami untuk mendalaminya,” ungkap Jony Lai.

Dalam komunikasi terakhir tersebut, telah disepakati bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Hotel Puri Nusantara Jalan Raya Tuban, Minggu (6/9) malam. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai untuk mendatangi TKP sebagaimana yang telah disepakati antara kurir dengan tersangka RS sebagai tempat transaksi keduanya.

“Karena untuk mengendus jaringan besar di Bali ini, makanya Bea Cukai dan pihak kami menyanggongi tempat yang ingin dijadikan tempat transaksi itu,” ujarnya.

Ketika tersangka RS dan ke Hotel Puri Nusantara dan menemui Muhamad Said di kamar nomor 7, polisi langsung meringkusnya. Dari hasil introgasi awal, pria asal Yogyakarta ini mengaku ada seorang tersangka lagi yang akan mengambil sebagian barang haram itu berinisial AS. Namun mereka telah sepakati akan melakukan transaksi di Hotel Maria Jalan Raya Kuta. Tersangka AS pun dan datang menemui tersangka di kamar nomor 2105. Kamar yang terletak di lantai II hotel itu menjadi tempat pembagian barang haram itu. Pasalnya, tersangka AS membawa sebuah timbangan elektrik dan beberapa bandel plastik klip.

“Setelah menerima barang dari warga India, tersangka RS telah sepakat dengan tersangka AS untuk melakukan pembagian di hotel lain. Sehingga pada saat AS datang untuk mengambil barang dari tersangka RS, yang bersangkutan langsung kita tangkap,” terang Jony Lai. Seraya menyambung jika RS dan AS ini tidak saling kenal. Mereka hanya saling sapa di telefon saja dan ketemu pada saat hendak pembangian barang, tukas mantan Kapolres Karangasem ini.

Saat ditangkap, tersangka AS tidak bisa mengelak karena barang bukti 1,5 kg sabu itu hendak dibagi. Ditambah, dari dalam kantong pemuda kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), 19 Maret 1987 itu ditemukan 2 plastik klip sayang berisi sabu seberat 0,29 dan 0,39 gram. .

Kepada petugas, tersangka RS mengaku sebagai kurir narkoba yang dikirim oleh napi narkoba yang berada di dalam Lapas Nusa Kambangan berinisial ZK. Ia sengaja datang ke Bali hanya untuk mengambil kiriman tersebut. Sementara AS, pria yang tinggal di Jalan Mataram Gang Suli Pondok Indah Kuta, Kabupaten Badung ini merupakan suruhan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan Buleleng berinisial MDT.

“Kurir dari Jogja memang rencana mau pulang malam itu juga usai pembagian. Tapi, kita lebih dahulu menggagalkannya. Begitu pula dengan AS. Dia mau membawa ke Buleleng sebelum diedarkan,” ujar perwira asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.SIA-MB