Jpeg

Denpasar (Metrobali.com) –

Hamidah dan Rosidik dicecar 23 pertanyaan terkait kasus penelantaran anak dari pukul 10.00 wita hingga pukul 15.00 wita sore di Polda Bali pada Senin (15/6).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali pada Jumat (13/6) lalu.

Menurut pengacara Hamidah-Rosidik, Misyal B.Ahmad mengatakan, pertanyaan hanya seputar saat Hamidah menyerahkan Angeline (8) kepada Margriet Christina Megawe atau Margareth (60).

“Seputar proses adopsi, dari Klinik, si ibu ini karena alasan ekonomi ini si ibu menyerahkan anaknya, dia dapat uang Rp1,8 juta aja untuk biaya persalinan dan uang kesehatan,” kata Misyal B.Ahmad ditemui di Polda Bali, Senin (15/6).

Terkait proses adopsi yang dilakukan Margareth, meski hanya melalui notaris menurutnya sah. Hanya Margareth tidak menindaklanjuti hingga ke Dinas Sosial dan tidak melalui proses pengadilan.SIA-MB