Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 127 narapidana beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1935.

“Serangkaian Hari Raya Nyepi, 127 warga binaan yang beragama Hindu telah mendapatkan haknya berupa remisi,” kata Kepala LP Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna, Jumat (15/3).

Menurut dia, dari 127 warga binaan tersebut, tiga orang di antaranya memperoleh remisi langsung bebas.

Wiratna mengungkapkan bahwa sejatinya ada empat orang napi yang berhak langsung menghirup udara bebas, namun satu di antaranya ditangguhkan karena terlibat perkara lain.

Ketiga napi yang langsung bebas itu adalah I Gusti Ayu Putriningsih, Ida Bagus Gede Manuaba, dan I Wayan Tangkas.

Sedangkan Gede Sukertayasa terpaksa harus “gigit jari” karena tersangkut perkara lain sehingga kebebasannya ditangguhkan.

“Gede Sukertayasa batal menerima remisi karena masih ada perkara lain,” ujar Wiratna.

Para warga binaan yang berkelakuan baik itu rata-rata memperoleh remisi 15 hingga 60 hari.

Sedangkan remisi kepada 12 napi yang terkait PP 99 tahun 2012 atau warga binaan yang tersangkut masalah narkoba, korupsi, dan terorisme sampai, saat ini belum turun.

Wiratna menambahkan bahwa dengan bebasnya tiga warga binaan dan berkurangnya masa hukuman, maka hal itu diharapkan bisa mengurangi daya tampung lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

Saat ini LP Kerobokan menampung lebih dari 990 orang narapidana dan tahanan berbagai kasus, melebihi kapasitas sebenarnya yang idealnya hanya menampung 323 orang. INT-MB