Bupati Badung A.A. Gde Agung didampingi Anggota DPRD Badung I Made Sunarta berjabat tangan dengan pengurus BPPT

 Mangupura (Metrobali.com)-
            Bupati Badung A.A. Gde Agung, Rabu (20/8) mengukuhkan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung periode 2014-2018 di Puspem Badung. “Melihat performa dari keanggotaan BPPD Badung ini, yang terdiri  Asosiasi  Kepariwisataan, Asosiasi Profesi dan Akademisi, saya berkeyakinan bahwa BPPD Badung  dapat mengemban tugas dan tanggung jawab selaku mitra kerja strategis pemerintah dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung,” kata Bupati. Acara tersebut dihadiri Anggota DPRD Badung I Made Sunarta, Ketua Dekranasda Badung Ny. Ratna Gde Agung serta Asosiasi Kepariwisataan di Badung.
            Lebih lanjut Bupati Gde Agung menekankan, sebagai salah satu sektor unggulan, andalan bahkan telah terbukti sebagai tulang punggung perekonomian daerah maka keberlangsungan pembangunan pariwisata harus dapat dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan. Oleh karenanya, untuk meningkatkan citra pariwisata daerah diperlukan pengelolaan isu-isu kepariwisataan secara cerdas sehingga destinasi pariwisata senantiasa  tetap menarik dan dipilih  untuk dikunjungi.
“Disinilah peran penting BPPD untuk mengembangkan dan melakukan riset dan kajian. Perlu saya tekankan bahwa riset yang dimaksudkan disini tentunya dalam format mulai dari yang sederhana hingga membutuhkan kajian teknis dan akademis  yang memadai,” jelasnya.
            Dengan telah dibentuknya unsur penentu ini, Bupati mengharapkan segera membentuk unsur pelaksana untuk dapat menjalankan tugas-tugas operasional BPPD. “BPPD sebagai mitra kerja  strategis dari Pemkab. Badung, mari kita bangun komunikasi yang harmonis dan  sinergi yang erat untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, pengembangan pasar MICE, dan pariwisata pedesaan,” katanya. Guna mendukung hal tersebut Badung telah mempunyai akomodasi pariwisata yang lengkap, gedung untuk MICE yang representatif serta 36 obyek wisata dan 11 desa wisata yang telah ditata dan siap dikunjungi.
Bupati juga meminta unsur penentu BPPD ikut mengembangkan potensi hasil kerajinan dan hasil pertanian di Badung yang cukup besar. Berdasarkan data yang ada pada tahun 2013, jumlah kunjungan wisatawan manca negara berjumlah 3.148 juta lebih dan sampai dengan bulan Juni 2014 berjumlah 1,6 juta lebih. “Tentunya dengan telah terbentuknya BPPD Badung ini  akan dapat lebih meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal (waktu kunjungan) wisatawan sehingga uang yang dibelanjakan pun akan menjadi lebih banyak. Tentunya devisa yang diperoleh akan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat  sehingga semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Sesuai  amanat undang-undang nomor 10 tahun 2009 pasal 43, Pemkab. Badung telah menerbitkan surat Keputusan Bupati nomor 1301/02/HK/2014 tentang Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Badung, Unsur penentu kebijakan dimaksud memiliki tugas antara lain; meningkatkan citra kepariwisataan kabupaten Badung, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan wisata nusantara, melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata di kabupaten badung, mengkoordinir promosi pariwisata yang dilakukan di dunia usaha di kabupaten badung dan mitra kerja pemerintah daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan promosi dengan badan promosi pariwisata provinsi bali dan promosi pariwisata Indonesia. Unsur Penentu Kebijakan BPPD Kabupaten Badung terdiri dari; IGN Rai Suryawijaya, I Made Tromat, Herdy Dharmawan Sayogha, Rhudy Antara (Asosiasi Kepariwisataan), I Gusti Kompiang Aya, Ni Made Eka Mahadewi (Asosiasi Profesi), I Nyoman Sulendra (Asosiasi Penerbangan), I Wayan Mertha dan I Putu Anom (Akademisi). RED-MB