Yogyakarta (Metrobali.c0m)-

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dalam satu tahun pertama ini akan fokus menyosialisasikan Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

“Di dalam peraturan daerah itu ada penerapan sanksi kepada masyarakat yang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis. Oleh karena itu, dalam satu tahun pertama ini akan fokus pada sosialsiasi,” kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Jumat (16/1).

Menurut dia, satu tahun pertama implementasi Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis menjadi tahun transisi dan hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama sesuai hasil koordinasi dengan Pemerintah DIY.

Ia mengatakan sosialisasi kepada masyarakat tersebut diperlukan karena warga yang berada di Yogyakarta tidak hanya warga yang tinggal di wilayah tersebut tetapi ada juga wisatawan yang berkunjung dan memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan atau pengemis.

“Oleh karena itu, sosialisasi perlu terus dilakukan. Tidak hanya sekali atau dua kali saja,” katanya.

Jika ada warga yang kedapatan memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis, maka warga tersebut akan diingatkan agar menyalurkan sumbangan tersebut melalui cara lain.

“Baru kemudian pada tahun berikutnya bisa diterapkan sanksi yustisi kepada orang yang melanggar,” katanya.

Berdasarkan pasal 24 ayat (5), orang yang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis terancam hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sementara itu, berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah DIY, setiap gelandangan dan pengemis yang terkena penertiban oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan langsung diserahkan ke Panti Sosial milik DIY di Sewon Bantul.

“Kami fokus pada gelandangan terlebih dulu. Lokasi utama penertiban adalah di tempat-tempat keramaian mulai dari Jalan Margo Utomo hingga Alun-Alun Utara dan Selatan, serta Jalan KH Ahmad Dahlan,” katanya.

Penertiban gelandangan dan pengemis dilakukan melalui kegiatan rutin yang digelar Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Pada pekan lalu, petugas menertibkan 31 gelandangan dan pengemis yang seluruhnya dibawa ke panti di Sewon Bantul.

“Jika dari hasil analisis di panti, terdapat warga Kota Yogyakarta, maka mereka baru dibawa ke Panti Karya Kota Yogyakarta,” katanya. AN-MB