air asia 2

Surabaya (Metrobali.com)-

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk segera menarik seluruh Pesawat AirAsia yang beroperasi di Indonesia guna mengantisipasi kejadian tak diinginkan pada masa mendatang.

“Semua harus diaudit secara benar tentang jaminan keselamatannya,” kata Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, di Surabaya, Sabtu (3/1).

Apalagi, ungkap dia, sampai saat ini Emergency Locator Transmitter (ELT) dan Underwater Locator Beacon (ULB) di kotak hitam Pesawat AirAsia QZ8501 yang keduanya harus memberikan sinyal pemancar darurat ternyata tidak berfungsi. Akibatnya seluruh alat tersebut tidak terdeteksi.

“Kondisi itu membuktikam bahwa kebijakan Low Cost Carrier yang diterapkan manajemen AirAsia mengabaikan standar keselamatan penumpang jika terjadi hal-hal yang terburuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila alat ELT dan ULB berfungsi dengan baik maka saat ini pencarian korban manusia dan bangkai pesawat tidak menyulitkan tim BASARNAS. Bahkan, tidak akan berlarut-larut seperti sekarang.

“Jika manajemen AirAsia ada indikasi melanggar UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami akan siap melakukan gugatan hukum,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, J A Barata, menyatakan, akibat kejadian hilangnya kontak Pesawat AirAsia QZ 8501 pemerintah membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya – Singapura (pp). Ketentuan itu terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi.

“Pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015,” katanya.

Penyebab dikeluarkannya kebijakan itu, sebut dia, dikarenakan PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan. Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015.

“Pada surat itu dinyatakan bahwa rute Surabaya  Singapura (pp) yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya  Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan yaitu pada hari Minggu,” katanya.

Sementara, lanjut dia, pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan. Dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya  Singapura pp agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku. AN-MB