Jpeg

Denpasar (Metrobali.com) –

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Bali Putu Armaya mendesak agar dinas terkait segera turun untuk mengecek keberadaan beras sintetis atau beras plastik di Bali. Ia mengatakan ada atau tidaknya perlu dilakukan uji lapangan agar konsumen di Bali menjadi lebih tenang.

Dia mengungkapkan, sejumlah unit penjualan beras yang besar sampai yang kecil  di Bali diminta segera di ambil sampelnya untuk meyakinkan masyarakat.

“Jangan hanya pembinaan saja harus ada tindakan hukum, karena dalam undang-undang konsumen itu ketika misalnya ada pemasok beras yang tidak layak konsumsi itu bisa kena sangsi pidana penjara 5 tahun denda hampir 2 milyar. Kami berharap instansi terkait siapapun segera lakukan uji lab, publis kepada masyarakat jangan bikin keresahan” pintanya.

Kata dia pemerintah harus mengecek dari penyalur hingga asal beras itu hingga distributor.

Dia menambahkan, jika ada konsumen yang menemukan beras yang mengandung plastik bisa laporkan ke YLKI dan siap memfasilitasi dan mengawal untuk dituntut secara pidana.

Kata Armaya, seringnya barang konsumen disalahgunakan akibat lemahnya pengawasan dilapangan serta tindakan hukum yang tidak tegas, hingga pengusaha nakal memanfaatkan kondisi untuk menjual barang yang merugikan konsumen.

Sementara itu, pihak Bulog Bali mengaku belum menemukan beras plastik di Bali dan secara tersirat lembaga tersebut mengatakan, tidak mengetahui sama sekali jika ada informasi mengenai beras yang terbuat dari plastik. SIA-MB