nspektur Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja saat membuka Workshop Implementasi Pemberdayaan Guru di Hotel Aston Tuban
Mangupura (Metrobali.com)-
 
            Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum serta bukan hanya tugas dan kewajiban anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melainkan juga tugas dan kewajiban masyarakat Indonesia.  Memberantas korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral dan etika bebas korupsi serta memberikan pembelajaran anti korupsi melalui lembaga pendidikan. 
“Upaya KPK memberikan workshop kepada guru se Badung tentang pendidikan anti korupsi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam melaksanakan pencegahan korupsi serta menumbuhkembangkan budaya anti korupsi sejak dini,” demikian antara lain sambutan Bupati Badung yang dibacakan olek Inspektur Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja saat membuka Workshop Implementasi Pemberdayaan Guru di Hotel Aston Tuban, Selasa (26/8).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan OlahRaga Kabupaten Badung, Ketut Widya Astika, Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Dani Rustandi dan David Sepriwasa serta 80 orang guru TK, SD, SMP, SMA/SMK se Kabupaten Badung.
            Wisnu Bawa Temaja mengatakan pemberantasan korupsi ini tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah melainkan harus terus-menerus dilakukan oleh semua pihak. Hal ini perlu terus dilakukan mengingat korupsi biasanya terjadi apabila ada kesempatan, peluang dan tak kalah pentingnya adalah adanya niat. Untuk itu tepat jika guru diberikan pendidikan anti korupsi karena dapat meneruskan dan menggetoktularkan kepada anak didik bahwa korupsi itu adalah tindakan tidak terpuji sehingga mereka dapat berperilaku anti korupsi sejak dini. “Jadilah Polisi bagi diri kita sendiri dengan ajaran agama dan budi pekerti sehingga dapat mengerem tindakan yang mengarah ke perbuatan korupsi” tegas Wisnu Bawa Temaja.
            Sementara itu Dani Rustandi dari Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan Korupsi adalah masalah bersama yang penuntasannya tidak dapat dilakukan seketika. Penggunaan hukum dalam menimbulkan efek jera pun terkesan belum maksimal, untuk itu perlu dipergunakan jalur pendidikan sebagai sarana terbaik untuk memutus arus korupsi dengan peningkatan moral dan etika anti korupsi bagi peserta didik. “Hal ini perlu dilakukan karena dewasa ini telah terjadi degradasi moral dan etika dalam masyarakat sehingga tindakan korupsi sudah dianggap biasa dan lumrah,” ujar Dani
            Lebih lanjut Dani Rustandi memaparkan tujuan dari kegiatan workshop ini adalah untuk menggali inovasi-inovasi yang bisa diterapkan oleh guru untuk model pembelajaran anti korupsi. “Dewasa ini telah terjadi degradasi moral di dalam masyarakat, untuk itu para guru perlu menggali inovasi dari muatan lokal yang ada sebagai model pembelajaran anti korupsi. Kegiatan ini akan dilombakan dan yang terbagus akan menjadi model pembelajaran anti korupsi secara nasional,” papar Dani. AD-MB