Badung, (Metrobali.com)-
Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira Pukul 20.30 Wita seorang WNA USA ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumah kontrakan milik I Wayan Subagia yang beralamat di Jl. Siligita Gg Jambu no 28A Kel. Benoa Kec. Kuta Selatan Kab. Badung

Identitas WNA itu bernama Mrs. Mara Elise Worford, TTL : California 11 April 1969, No. Passport : 545839814, masa berlaku : tanggal 11 Mei 2016 s.d 10 Mei 2026. Alamat sementara : Jl. Siligita Gg Jambu no 28A. Sedangkan, alamat tetap : Sea Page 51 California

Pemilik rumah kontrakan  Wayan Subagia
menerangkan, pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 Wita Ybs. Mengirimkan pesan lewat WA dan membritahukan bahwa staf Pool (kolam) tidak bisa masuk kerumah kontrakan karena, korban memelihara anjing, akan tetapi pesan tersebut tidak dibaca/tidak ditanggapi.

Pada hari ini Rabu, tanggal 01 Juli 2020 pukul 16.43 Wita menghubungi korban lewat telpon seluler sebanyak 3 kali, namun Hp korban tidak aktif, karena merasa curiga pemilik kontrakan dan istri beriniasitif untuk mengecek ke rumah kontrakanya.

Namun setelah dicek, kondisi rumah kontrakan listriknya mati, dilanjutkan mengetuk pintu dan memanggil korban akan tetapi tidak ada tanggapan. Pukul 20.00 Wita mencium bau busuk dari dalam rumah, dengan kejadian tersebut pemilik rumah kontrakan langsung menghubungi Polsek Kuta Selatan.
Sekitar pukul 21.35 Wita Unit Inafis Polresta Denpadar tiba di TKP. Hasil olah TKP ditemukan posisi korban mengangkang dengan kaki kanan menekuk kebawah dan kaki kiri menekuk kedalam, Korban hanya menggunakan baju warna hijau, dan tidak menggunakan celana / telanjang, korban sudah membusuk.

Pukul 21.45 Wita Mobil Ambulance BPBD Badung tiba di TKP (ditangani sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19). Pukul 22.20 Wita Mobil Ambulance BPBD Badung meninggalkan TKP menuju RSUP Sanglah Denpasar

Melihat kondisi dari jenazah, diperkirakan korban sudah meninggal dunia sekitar 2 (dua) hari. Selanjutnya, korban ditangani menggunakan prosodur protokol Covid-19, dan masih menunggu hasil Lab dari RSUP Sanglah.
Korban tinggal di rumah kontrakan sudah 1 tahun dan sempat pulang ke negaranya pada bulan Oktober, dan kembali datang ke Indonesia tepatnya pada bulan Nopember 2019. Dan, selama di Bali korban tinggal sendirian di rumah kontrakan milik Bapak I Wayan Subagia. (WS)
Editor : Nyoman Sutiawan