Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Dalam operasi serentak bertajuk JAGRATARA yang digelar oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian di seluruh Indonesia pada 21-22 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian. Operasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menjelaskan keenam WNA tersebut terdiri dari satu warga Ukraina, satu warga India, serta empat warga negara Nigeria dan Ghana. Mereka ditangkap atas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

“Para WNA yang diamankan ini adalah (DL) warga Ukraina, (SW) warga India, (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria,” ungkap Ridha saat rilis di Denpasar, Jumat 23 Agustus 2024.

Ia menambahkan bahwa operasi ini dilaksanakan di berbagai lokasi dengan kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay.

DL, warga Ukraina, diamankan di sebuah toko di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar. Meski memegang ITAS yang berlaku hingga 27 Januari 2025, DL diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Ketika diperiksa, DL sedang melatih teknisi untuk menginput barcode harga produk di toko tersebut, dan ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya. Selain itu, DL sempat melakukan perlawanan saat pengawasan.

“DL diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Ridha.

Sementara itu, SW, warga India, ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan tidak melaporkan perubahan alamat selama ±1 tahun. SW, yang memegang ITAS hingga 4 Agustus 2025, diketahui telah pindah alamat tanpa melapor kepada Kantor Imigrasi. Selain itu, SW juga diduga memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui media sosialnya, yang menjadi pelanggaran lain terhadap izin tinggalnya.

“SW diduga melanggar Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap orang asing di wilayah Indonesia untuk memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat,” ujar Ridha.

Empat warga negara Afrika, yaitu CHC, CEN, SCA, dan UGU, diamankan di sebuah apartemen di Denpasar. CHC dan CEN, warga Nigeria, terbukti tinggal melebihi masa izin yang diberikan masing-masing selama ±15 bulan dan ±17 bulan. SCA, warga Ghana, melebihi masa izin tinggal selama ±9 bulan, sementara UGU, warga Nigeria, belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya.

“Mereka terbukti overstay dengan durasi melebihi 60 hari hingga 17 bulan. Tiga di antaranya akan dideportasi dan dikenai penangkalan, sementara satu WN Nigeria yang belum dapat menunjukkan paspornya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ridha.

Operasi JAGRATARA menjadi bukti nyata dari upaya intensif pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga Bali tetap aman bagi penduduk lokal maupun wisatawan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)