Badung, (Metrobali.com)

Dua warga negara asing (WNA) dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal keimigrasian.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melaksanakan pendeportasian ini dalam satu hari pada 6 September 2024.

Deportasi dilakukan terhadap seorang pria asal Pantai Gading berinisial KDK (40) dan seorang pria asal Kanada berinisial JGC (53).

Kasus Pertama: Pelanggaran Izin Tinggal oleh WNA Pantai Gading

KDK, warga negara Pantai Gading, masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan 60 hari. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan tujuan bekerja di Bali.

Namun, pemeriksaan imigrasi menemukan bahwa KDK melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diberikan, yaitu bekerja di sebuah salon di Canggu tanpa memiliki izin yang sesuai.

Selama di Bali, KDK tinggal bersama teman lokalnya dan bekerja sebagai stylist dengan tarif layanan sekitar Rp200.000 per pelanggan.

Izin tinggalnya dikelola oleh sepupunya, namun KDK mengaku tidak mengetahui detail pengurusan izin tinggalnya. Pihak imigrasi menemukan bahwa KDK melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Kasus Kedua: Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh WNA Kanada

JGC, warga negara Kanada, pertama kali masuk ke Indonesia pada Oktober 2020 dengan visa wisata. Pada Februari 2021, ia mendirikan PT. BKG bersama lima rekan bisnisnya dan mengubah visanya menjadi KITAS Investor.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa PT. BKG merupakan perusahaan fiktif. JGC juga memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan izin tinggalnya.

Selama di Indonesia, JGC diketahui berpindah tempat tinggal tanpa melapor ke pihak imigrasi. Selain itu, ia bersikap tidak kooperatif saat dilakukan pengawasan oleh Tim Intelijen Keimigrasian, bahkan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap penjamin JGC mengungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya, sementara kekasih JGC, IA, terbukti terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal dengan memasarkan villa di Bali.

Berdasarkan pelanggaran ini, JGC dikenai tindakan administratif berupa pencabutan izin tinggal terbatas dan pendeportasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa deportasi ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal di Indonesia,” ujar Gede Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi WNA untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.

KDK dideportasi dengan tujuan akhir Abidjan, Pantai Gading, sementara JGC dideportasi ke Toronto, Kanada. Keduanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)