WNA Maroko Overstay di Denpasar, Diamankan Imigrasi dan Segera Dideportasi
WNA Maroko overstay Ditangkap Imigrasi Denpasar (kaos putih) foto: ist
Denpasar, (Metrobali.com)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko diamankan oleh Tim Pengawasan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena terbukti overstay setelah masa izin tinggalnya habis.
Kejadian ini bermula pada Jumat, 4 April 2025, saat tim melakukan pengawasan di wilayah Desa Padangsambian Kelod, Denpasar. Tim mendapat laporan dari pecalang setempat mengenai keberadaan seorang WNA yang meresahkan warga sekitar.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Babinsa dan pihak kepolisian setempat, hingga akhirnya WNA tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Desa Padangsambian Kelod.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Inteldakim langsung menuju kantor desa dan melakukan pemeriksaan terhadap paspor WNA tersebut. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang telah melewati masa berlaku atau overstay.
WNA tersebut diketahui berinisial TB, laki-laki kelahiran 19 April 1990, berkewarganegaraan Maroko dengan passport number: KM8930423.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan telah kedaluwarsa. Karena itu, kami langsung mengamankan paspor dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap R. Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Minggu, 6 April 2025.
Ia menambahkan, saat ini WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Betul, untuk sementara wna tersebut kita tempatkan di ruang detensi kantor imigrasi untuk menunggu proses deportasi,” tandasnya.
Langkah cepat yang diambil oleh petugas gabungan, termasuk kolaborasi dengan pecalang, Babinsa, dan aparat kepolisian setempat, diapresiasi sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
(jurnalis :Tri Widiyanti)