Denpasar (Metrobali.com) –

 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Chen Yutong (50) telah ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena terlibat dalam bisnis jualan handphone palsu di Denpasar, Bali. Kejadian ini merupakan kasus terbaru yang mengguncang Pulau Bali pada tahun 2023.

Pria WNA ini memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 8 April 2023. Namun, pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya baru terungkap pada 28 Agustus 2023, saat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat. Pelanggaran tersebut terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, di mana Chen Yutong menjalankan bisnis handphone di wilayah Denpasar.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi segera melakukan penyelidikan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak keberadaan Chen Yutong. Pada 29 Agustus 2023, Direktorat Jendral Imigrasi berhasil menangkap dan memdetensinya. Kemudian, pada 31 Agustus 2023, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjemputnya dan memindahkannya ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi.

“Chen Yutong masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 5 Agustus 2023, padahal visa perpanjangannya bisa mencapai Oktober 2023. Namun, dia tidak melaporkan keberadaannya di Bali dan selalu memperpanjang izin di Jakarta dengan alasan kunjungan bisnis,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu saat rilis didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Teddy Riyandi dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali, Baron Ichsan di Denpasar, pada Senin 11 September 2023.

Chen Yutong menjual handphone palsu, termasuk merk iPhone, dengan mesin Android.

“Dia menjualnya door to door ke counter-counter karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Inggris, sehingga menggunakan seorang penerjemah,” imbuh Anggiat.

Selain berbisnis handphone palsu, Yutong mengaku bahwa tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melakukan observasi marketing di bidang peralatan mandi. Dia juga ingin berlibur di Bali dan disarankan oleh rekan-rekannya untuk berjualan handphone.

Chen Yutong mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4.450.000 dari penjualan handphone palsu. Dia dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 500 juta Rupiah.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat Bali untuk proaktif melaporkan pelanggaran oleh WNA dan mematuhi aturan yang berlaku. Ini untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. (Tri Prasetiyo)