WNA Amerika Ngamuk di Klinik Pecatu, Rusak Fasilitas: Ujungnya Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi
Badung (Metrobali.com) –
Sebuah insiden melibatkan warga negara asing (WNA) kembali viral di media sosial. Kali ini, seorang pria asal Amerika Serikat berinisial Mc M yang beralamat di Mad Monkey Uluwatu, mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Sabtu pagi, 12 April 2025.
Video kejadian tersebut telah tersebar luas di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya pengguna layanan kesehatan di kawasan wisata Pecatu.
Menurut keterangan saksi, Aris Amnesi, yang bekerja sebagai sopir dan tinggal di mess Nusa Medika, insiden bermula sekitar pukul 05.00 WITA saat dua WNA datang ke klinik menggunakan layanan Grab. Salah satu dari mereka, yakni Mc M, dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.
“Pelaku belum sadar saat masuk, jadi belum sempat diperiksa oleh dokter maupun perawat,” jelas Aris.
Namun, saat pelaku tersadar dan didekati oleh temannya yang berusaha memeluknya, ia justru terkejut dan mulai mengamuk, bahkan sempat memukul temannya sendiri, yang kemudian berujung perkelahian di dalam ruang periksa.
Upaya temannya untuk menenangkan malah membuat situasi semakin kacau. Pelaku semakin agresif hingga merusak sejumlah fasilitas milik klinik dan membahayakan pasien lain yang berada di lokasi.
Pihak keamanan klinik akhirnya meminta bantuan Linmas Desa dan Polsek Kuta Selatan. Setibanya aparat, pelaku akhirnya bisa ditenangkan dan mulai menyadari tindakannya.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pelaku telah mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan.
“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan. Pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti rugi semua kerusakan barang milik klinik Nusa Medika Klinik Pratama,” jelas AKP Sukadi, Sabtu (12/4/2025).
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pelaku dan manajemen klinik untuk memastikan proses penyelesaian secara damai dan sesuai hukum yang berlaku.
(jurnalis : Tri Widiyanti)