Badung (Metrobali.com) –

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi warga negara Nigeria berinisial OAC (34) pada 8 Oktober 2024.

OAC dideportasi setelah terlibat dalam kegiatan yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Deportasi ini dilakukan setelah OAC gagal menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian yang sah kepada petugas imigrasi.

OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah melakukan perjalanan dari Nigeria dan transit di Ethiopia serta Thailand.

Dia ditangkap oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 29 Mei 2024 saat operasi di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Saat pemeriksaan, OAC mengaku bahwa paspor dan dokumen keimigrasiannya hilang sejak Desember 2020.

Menurut Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun, karena tidak mampu membayar denda, ia harus menjalani hukuman tambahan selama satu bulan penjara.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa OAC telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

OAC kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses lebih lanjut setelah tidak dapat segera dideportasi.

Penangkapan OAC merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas, di mana Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania pada Mei 2024, dengan kasus serupa terkait pelanggaran izin tinggal (overstay).

Pada 8 Oktober 2024, OAC akhirnya dideportasi ke Nigeria melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan dari petugas Rudenim Denpasar. Ia juga telah masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, termasuk yang terlibat dalam aktivitas ilegal,” tegasnya.

Operasi penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman di Bali, serta mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan dari warga negara asing yang melanggar aturan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)