unduhan (22)

Denpasar (Metrobali.com)-

Wisatawan asal Singapura segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan ganja dan berbagai jenis narkoba lainnya saat berada di sebuah vila di Kuta, Bali.

Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Denpasar, Aries Fajar Julianto, mengaku telah menerima berkas perkara dengan tersangka Muhammad Syaifudin Ali bin Shafarudin (27), warga negara Singapura.

“Pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Kepolisian Polresta Denpasar, Kamis (8/5) lalu,” katanya di Denpasar, Jumat (9/5).

Terdakwa dikenakan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Menurut penuturan Aries, tersangka ditangkap di sebuah vila di Jalan Kunti I, Gang Mangga, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Saat tertangkap, petugas kepolisian menemukan daun, biji, dan batang ganja seberat 9,03 gram, satu kantong plastik berisi biji, dan batang ganja seberat 7,92 gram, dan tisu warna putih berisi biji dan batang ganja seberat 0,44 gram.

Selain itu, mendapati empat puntung rokok yang masing-masing mengandung 0,05 gram, dan 0,03 gram biji, dan batang ganja.

Dari dalam dompet tersangka yang menempati kamar nomor 4 vila tersebut juga terdapat dua butir tablet warna merah muda. Setelah diuji secara laboratorium, kedua tablet seberat 0,49 gram mengandung “Diphenythidramine”, namun tidak masuk dalam daftar lampiran UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut milik temannya bernama Diego yang sampai sekarang masih buron. Namun, dia tidak bisa menunjuk tempat tinggal temannya itu sehingga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. AN-MB