Denpasar (Metrobali.com)-

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gede Winasa dan Putu Sudiartana Bali akan mengikuti tahapan Pemilu kepala daerah (Pilkada) sesuai syarat dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat, di antaranya tes kesehatan.

“Kami sudah sepakat akan hadir dengan Pak Winasa untuk pemeriksaan kesehatan cagub-cawagub untuk persyarataan maju Pilkada Bali. Masalah lolos atau tidak, itu urusan belakangan dan KPU akan menentukannya,” kata calon Wakil Gubernur Putu Sudiartana di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan walau banyak warga mempermasalahkan mengenai dukungan parpol, namun semua calon memiliki peluang yang sama untuk memngikuti tahapan pilkada seperti tes pemeriksaan kesehatan.

“KPU Bali sudah menjadwalkan kami untuk tes kesehatan pada Sabtu (23/3). Oleh karena itu kami punya harapan lolos dan bisa bertarung pada Pilkada Bali,” ucapnya.

Ia juga mengatakan jika dirinya tak lolos dalam seleksi tersebut masih berpikir untuk bergabung dengan salah satu Cagub dan Cawagub Bali itu.

“Belum ada keputusan, itu keputusan cagub. Lihat saja nanti kemana dukungan saya akan berlabuh,” ujarnya.

Sementara itu Panwaslu Bali menyarankan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Gede Winasa-Putu Sudiartana tidak ikut pemeriksaan kesehatan. Sebab, hingga batas akhir penyerahan atau perbaikan berkas pencalonan dan syarat dipenuhi ternyata calon tidak melengkapi kekurangan berkasnya.

“Sebaiknya pasangan bakal calon ini tidak ikut pemeriksaan kesehatan. Ini untuk menghemat anggaran, kata Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Bali Kadek Wirati.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat calon. Meskipun nanti dalam pemeriksaan kesehatan dinyatakan memenuhi syarat, tetapi kalau persyaratan lainnya tidak memenuhi syarat, tentu akan sia-sia.

“Ini hanya saran kami, karena syarat yang lain tidak lengkap,” kata Wirati.

Dikatakan, kalau masalah keterlambatan dijadikan alasan, semestinya pasangan bakal calon ini melaporkan keberatan ke Panwaslu Bali atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Provinsi Bali.

Namun, hingga batas waktu tujuh hari yang ditentukan UU sejak tanggal 6 Maret, pasangan calon ini tidak melaporkan ke Panwaslu Bali.

“Kami tunggu hingga 13 Maret tidak ada laporan dari tim pasangan bakal calon. Artinya dia tidak keberatan dengan langkah KPU Bali yang menolak berkas karena terlambat,” katanya.iskandar zulkarnaen. INT-MB