winasa

Jembrana (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus korupsi pabrik kompos yang divonis 2,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), Mantan Bupati Jembrana Prof. DR. drg. Gede Winasa,  Rabu (2/4) kembali mangkir panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.

Pemanggilan terhadap Winasa merupakan panggilan pertama sejak salinan putusan MA diterima PN Negara 24 Maret lalu. Winasa sedianya juga akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus perjalanan dinas (SPPD) yang diduga juga melibatkannya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara Putu Sauca Arimbawa seizin Kajari Negara Teguh Subroto, ditemui, Rabu (2/4) mengatakan pihaknya sudah menghubungi Supriyono, penasehat hukum Winasa. Namun ia juga mengaku kesulitan menghubungi Winasa. “Kata pengacaranya, sejak Nyepi, pihaknya tidak bisa menghubungin Winasa. Nanti kami datangi rumahnya yang di Tegalcangkring itu” ujar Sauca.

Menurutnya ini panggilan pertama untuk eksekusi Winasa, karena tidak datang, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua pada untuk 7 April mendatang. Jika panggilan kedua juga tidak datang, akan dilayangkan panggilan ketiga.

“Untuk pemanggilan ketiga kemungkinan setelah pemilu, dan jika tetap tidak datang, ditetapkan sebagai DPO. Jika sudah DPO, baru kami bisa lakukan upaya paksa” tandasnya.

Sementara, sejumlah awak media berusaha menghubungi Winasa lewat HP-nya, namun tidak nyambung. Saat awak media mendatangi rumah Winasa, juga dalam keadaan sepi. MT-MB