Gede Winasa dan dua mantan Kadis Dikporaparbud Jembrana saat di ruangan Kasi Pidsus Kejari Negara

Gede Winasa dan dua mantan Kadis Dikporaparbud Jembrana saat di ruangan Kasi Pidsus Kejari Negara.

Jembrana (Metrobali.com)-

Belum juga selesai menjalani pidana dalam kasus korupsi pengadaan mesin kompos, Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa kembali terjerat kasus korupsi pemberian beasiswa kepada mahasiswa Stikes (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan) dan Stitna (Sekolah Tinggi Teknologi Jembrana) tahun 2009-2010.

Gede Winasa terbelit kasus korupsi bersama dua mantan Kepala Dinas Dikporaparbud Jembrana, I Nyoman Suryadi dan Anak Agung Putrayasa. Kasus tersebut Rabu (13/4) sekitar pukul 13.30 Wita dilimpahkan dari penyidik Kejati Bali ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Negara.

Pelimpahan kasus di Ruangan Kasi Pidsus Kejari Negara tersebut, Tim Penyidik Kejati Bali dikoordinir oleh I Gede Budi Suardana. Selain menyerahkan berkas juga dilakukan pelimpahan dua orang tersangka. Pasalnya kedua mantan Kepala Dinas Dikporaparbud Jembrana itu sebelumnya ditahan di LP Kerobokan.

Kasi Pidsus Kejari Negara, Suhadi Rabu (13/4) mengatakan, penyerahan kedua tersangka tersebut selain karena tempat terjadinya perkara di Jembrana juga untuk memudahkan proses penyidikan.

“Dari kita (Jaksa Kejari Negara) juga ikut, Tapi didominasi dari Jaksa Kejati Bali” ujarnya.

Kasus yang menjerat Gede Winasa bersama dua mantan Kepala Dinas Dikporaparbud Jembrana tersebut terjadi tahun 2009 – 2010. Mereka dinilai melanggar peraturan karena memberikan beasiswa kepada sejumlah mahasiswa Stitna dan Stikes yang tidak memenuhi syarat. Dimana batas minimum pemberian beasiswa dengan indeks prestasi (IP) paling rendah 2,5.

Namun, terdapat sejumlah mahasiswa Stitna dan Stikes yang bernaung di bawah Yayasan Tat Twam Asih tetap mendapat beasiswa meski memiliki IP di bawah 2,5. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp. 2 miliar. MT -MB