Ket. Foto: Arya Wedakarna (AWK) sedang memberi keterangan pers terkait mediasi dan konsultasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/5/2021). Ia didampingi tim kuasa hukumnya Ida Bagus Angga Purana, SH.,MH.

Denpasar (Metrobali.com) 

Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) siang hari ini, Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 13.30 Wita datang ke Pengadilan Negeri Denpasar guna melakukan mediasi seputar masalah laporan yang diadukannya ke Dewan Pers atas pemberitaan koran Media Bali yang dinilai belum memenuhi unsur pemberitaan yang dimaksud UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kehadiran AWK didampingi sejumlah ajudan dan Kuasa Hukumnya Ida Bagus Angga Purana, SH, MH.

Sayangnya, dari pihak Koran Media Bali (Teradu) hanya diwakili Kuasa Hukumnya. Dan saat awak media wawancara bersama AWK, Kuasa Hukum Koran Media Bali tidak hadir.

Dalam kesempatan ini, AWK menjelaskan ada 4 kali dirinya diberitakan koran Media Bali, masing-masing: 1. Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida (terbit Senin, 2 November 2020). 2. Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung (terbit Selasa, 3 November 2020). 3. Pecat Wedakarna (diterbitkan Rabu, 4 November 2020), dan 5. Tangkap Wedakarna (diterbitkan Kamis, 5 November 2020).

“Dari empat berita koran Media Bali tersebut yang menjadi persoalan kenapa saya mengadukan pemberitaan ini ke Dewan Pers karena beritanya tidak berimbang dan belum dianggap memenuhi etika jurnalistik yang baik sebagaimana yang tertuang dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dimana dalam pemberitaan tersebut Teradu merugikan diri saya selaku pribadi maupun selaku pejabat negara dalam hal ini sebagai Anggota DPD RI,” cetus Arya Wedakarna yang mempunya nama lengkap I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut sebelumnya, Dewan Pers telah dua kali mengundang Pengadu (red, AWK) dan Teradu (red, Media Bali) untuk melakukan klarifikasi dan mediasi melalui aplikasi Zoom pada 21 Januari 2021 dan 23 Februari 2021 yang dihadiri kedua belah pihak. Namun Teradu tidak dapat menerima isi Rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan yang disusun oleh Dewan Pers.

Sikap penolakan Teradu (red, Koran Media Bali) dilakukan dalam dua pertemuan tersebut sehingga Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Saat ditanyakan kenapa AWK tidak menggunakan hak jawab sebagaimana langkah prosedural setiap pemberitaan yang tidak memenuhi unsur berimbang?

AWK menegaskan bahwa,”Tolong ini dicatat bahwa ada 3 media yang memberitakan saya yaitu Jawa Pos, Tribun Bali dan Koran Media Bali. Namun Dua media ini kami sudah mendatangi kantornya. Kami diterima baik, lalu wartawannya terus berusaha untuk minta wawancara terkait masalah ini sehingga saya nilai ini sudah ada iktikat baik.

Sedangkan dari pihak Media Bali sama sekali kurang respon untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Dan karena telah melanggar UU Pers pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik yaitu tidak memuat konfirmasi/klarifikasi yang disebutkan Dewan Pers dan apalagi sudah diterbitkannya Ajukasi dalam bentuk PPR dari Dewan Pers maka kami sebagai pejabat publik akan melaporkan kasus ini ke pidana seperti hasil konsultasi kami dengan pihak pengadilan. Dengan tuntutan senilai Rp 500 juta sesuai UU Pers yang nantinya untuk negara karena Media ini belum ada ijin dan terverifikasi Dewan Pers. Begitu pula wartawannya yang menulis berita tersebut belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (red, UKW), sehingga kami akan melaporkan wartawan tersebut,” tegas AWK.

Namun AWK masih memiliki opsi yang lebih lunak dan terbukanya opsi damai jika pihak Media Bali dan wartawannya masih bisa diajak mediasi dan bertemu guna menyelesaikan masalah ini,” jelasnya sembari mengatakan,” bahwa hak jawab itu bisa dibuat tertulis dan bisa juga secara lisan dengan bertemu langsung. Hal ini belum dilakukan pihak Koran Media Bali,” tutupnya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, redaksi sudah mencoba untuk minta pendapat dari kuasa hukum Teradu namun dikonfirmasi masih menunggu jadwal waktu yang tepat. (hd)