Jembrana (Metrobali.com)

 

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali melaksanakan Sholat Ied (Idul Fitri). Kegiatan dilaksanakan di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Kelas IIB Negara, Sabtu (22/4/2023)

“Hari ini kita melaksanakan Sholat ied bersama dengan warga binaan yang muslim” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono.

Pihak Rutan sambungnya, kemarin (Jumat, 21/4/2023) malam juga telah melaksanakan kegiatan malam takbiran diikuti petugas dan warga binaan yang beragama Islam dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. “Tadi selesai Sholat Ied kita juga menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 2023” imbuhnya.

Nyoman Tulus, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan menambahkan ada 39 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima hak remisi khusus Idul Fitri 2023. “39 WBP yang menerima (remisi khusus Idul Fitri) itu, sesuai dengan yang kita usulkan” jelasnya.

Remisi khusus Idul Fitri bagi 39 WBP kata Tulus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM I Nomor : PAS-(626, 635, 646).PK.05.04 Tahun 2023.

Diharapkan remisi khusus Idul Fitri itu dapat motivasi WBP untuk terus melaksanakan kegiatan positif selama di Rutan. Dan mengikuti seluruh pembinaan, baik kepribadian dan kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat.

39 WBP mendapat remisi atau pengurangan masa menjalani pidana Idul Fitri bervariasi. Diantaranya 10 orang dengan besaran remisi 15 hari, 28 orang 1 bulan dan 1 orang 1 bulan 15 hari.

WBP penerima remisi khusus Idul Fitri 2023 menurutnya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif usulan remisi. Dan selanjutnya diharapkan dapat menggunakan waktunya untuk introspeksi diri serta mulai memperbaiki diri untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Komang Tole)