Denpasar, (Metrobali.com)

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri pelaksanaan sosialisasi Visi, Misi Program Kerja Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar,Kamis (25/7) bertempat di Hotel Aston Denpasar.

Pelaksanaan sosialisasi ini dalam persiapan pelaksanaan Pilwali pada 27 November 2024 mendatang,  serta dalam kegiatan yang sama juga dilaksanakan Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024.

Hadir dalam kesempatan ini Forkopimda Kota Denpasar beserta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung, serta harapannya agar pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar,” ujar Wakil Walikota, Ary Wibawa.

Lebih Lanjut Wawali Arya Wibawa juga menyampaikan, Pemkot Denpasar sangat mendukung program kampanye tanpa baliho atau green election yang dilaksanakan sosialisasi awal oleh KPU.

Karena kita ketahui bersama usai pelaksanaan pemilu akan menimbulkan sampah baliho sisa kampanye dan dapat menambah permasalahan sampah di Kota Denpasar.

“Kami sangat mendukung program green election, karena pasca berakhirnya pemilihan muncul sampah khususnya spanduk. Sehingga kami akan maksimalkan untuk dukung program green election ini,” ujarnya,  serta pihaknya juga akan memberikan arahan ke Diskominfos Denpasar untuk penggunaan fasilitas umum  dalam menyampaikan visi misi Paslon.

Sementara Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pembuatan visi, misi serta program kerja Paslon harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar. Sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Denpasar bisa dilakukan secara berkelanjutan.

“Jadi visi, misi, dan program kerja diajukan dalam pendaftaran Pilwali ini harus sesuai dengan RPJPD, itu yang kami sosialisasikan. Sehingga saat pendaftaran sudah menyesuaikan dengan RPJPD Denpasar,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan kembali terkait dengan syarat suatu partai bisa mengajukan Paslon dalam Pilwali 2024 sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dalam UU disebutkan, parpol bisa mengusulkan calon apabila meraih 20 persen kursi di DPRD pada Pileg 2024 atau 25 persen suara sah dalam Pemilu 2024. Tak hanya itu, dalam kesempatan itu, pihaknya juga mulai melakukan sosialisasi awal terkait dengan program green election atau kampanye tanpa baliho di Kota Denpasar.

“Jadi kami imbau setelah penetapan calon pada 22 September, untuk kampanye 60 hari ke depannya menerapkan green election. Kami akan koordinasikan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk dukung green election ini,” katanya.

Dirinya juga mengatakan hal ini sudah pernah diterapkan dalam Pilwali pada 2020 lalu dan bisa berjalan dengan lancar, terlebih di empat kecamatan di Kota Denpasar terdapat beberapa titik videotron dapat sebagai media kampanye. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kominfo Denpasar untuk menayangkan visi dan misi paslon lewat TV atau layar monitor di tempat umum baik bank hingga pasar.

“Untuk data pemilih di Kota Denpasar yang dilakukan proses pencoklitan sebanyak 510.011 dengan jumlah TPS 1001 di 43 desa dan kelurahan,” ujarnya. (RED-MB)