Denpasar (Metrobali.com)-

Untuk meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke  Kota Denpasar, Pemkot Denpasar  melakukan berbagai upaya dalam kemudahan pelayanan perizinan. Selain itu Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar juga  menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar, yang di buka langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa  Senin (28/3) di Hotel Hariss Cokroaminoto Denpasar.

Wawali Arya Wibawa yang pada kesempatan ini didampingi Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB. Benny Pidada Rurus, dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah telah menetapkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan dasar hukum untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha di indonesia melalui peningkatan penerbitan perizinan usaha berbasis risiko dan pemerintah juga telah menetapkan tiga fokus utama transformasi ekonomi indonesia antara lain industrialisasi, digitalisasi, dan ekonomi hijau. Investasi merupakan pendorong utama transformasi sekaligus pertumbuhan ekonomi selama pandemi. ” Peran utama pemerintah adalah memastikan terselenggaranya reformasi sistem hukum dan administratif yang merupakan prasyarat terwujudnya iklim investasi yang lebih baik. Dengan adanya perubahan ini kami rasa perlu untuk memberikan sosialisasi /pemahaman kepada para pelaku usaha di Kota Denpasar,” kata Arya Wibawa.

Lebih lanjut dikatakan kegiatan bimbingan teknis ini sendiri merupakan bantuan dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dari Kementrian Investasi/BKPM RI dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan kewenangan daerah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal DPMPTSP  Kota Denpasar dalam memfasilitasi pelaksanaan dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga peningkatan realisasi investasi di Kota Denpasar dapat tercapai.

“Oleh karenanya, saya memandang bahwa pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan pengetahuan pelaku usaha untuk dapat memahami mekanisme, prosedur dan persyaratan yang berlaku pada sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam rangka perolehan perizinan berusaha secara online, serta kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) melalui aplikasi OSS-RBA,” ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia, IGA. Eka Sukraeniyati mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi Kota Denpasar pada masa pandemi covid-19 melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) memiliki tujuan Meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam memahami peraturan perundang – undangan baik tentang mekanisme,
prosedur dan persyaratan yang berlaku khususnya OSS-RBA yang merupakan aplikasi yang dimiliki oleh pusat dalam rangka perolehan perizinan berusaha secara online oleh pelaku usaha.

Kegiatan in akan dilakukan secara berkala sebanyak 12 (dua belas) kali dalam setahun, yang mana anggaran  kegiatan ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bantuan dari BKPM RI dan dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal dengan jumlah peserta 30 Orang setiap pelaksanaannya.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar