Denpasar, (Metrobali.com)-
Penyidik Reskrimum Polda Bali, Selasa (7/7) memeriksa  wartawan senior, Joko Sugianto terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, gang Merak, Sesetan, Denpasar. Selama pemeriksaan, Joko Sugianto didampingi tim LBH KAI Bali, Agus Samijaya dkk.
Dikatakan Agus Samijaya kliennya dimintai  klarifikasi atas tuduhan I Wayan Padma  bahwa Joko Sugianto membangun rumah atau menyerobot tanahnya seluas 1,5 are. Benarkah demikian? “Bagaimana klien kami (Pak Joko) dituduh menyerobot. Dia membeli secara sah pada Pujiama jauh sebelum sertipikat atas nama Padma terbit. Tanah itu juga sudah dibangun rumah permanen serta ditempati,” kata Agus Samijaya usai pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sekitar dua jam itulah,  akhirnya sambung Samijaya bisa sedikit menguak sepak terjang Padma yang terindikasi oknum mafia tanah. Padma sebelum mengusir Joko Sugianto,  diketahui pernah mengusir warga di lokasi itu dan selanjutnya menjual ke orang lain. Dalam menjalankan aksinya, Padma diduga  melibatkan banyak  oknum lintas profesi termasuk  preman.
Ulah Padma itu bukan hanya meresahkan Joko Sugianto. Pujiama selaku pemilik tanah secara sah sesuai wasiat  I Wania ( alm)  telah melaporkan Padma dengan dugaan pemalsuan kuitansi jual beli dan keterangan penguasaan tanah (seporadik). Pujiama merasa tidak menjual tanahnya  ke Padma melainkan hanya pada Joko Sugianto tahun 2010 lalu. “Karena itu kami minta Polda menghentikan atau menunda proses hukum  laporan Padma sebaliknya mempercepat laporan pemalsuan Pujiama hingga ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” harap Agus Samijaya.
Pengacara mantan aktivis ini menilai, laporan Pujiama dirasa lebih pentimg untuk dipercepat karena dari sini akan mengungkap sah tidaknya klaim Padma atas tanah itu. Faktanya, kuitansi pembelian tanah ke Pujiama saja diduga cacat hukum. Materai dipakai untuk kuitansi tertanggal 10 Maret 1990 senilai 6000 (enam ribu rupiah) padahal materai tahun itu senilai 1000 (seribu rupiah). Buku kuitansi yang dipakai pun terbitan 2000 keatas. Tanda tangan Pujiama di kuitansi diduga juga palsu. Fakta lain keterangan penguasaan tanah pun  terindikasi palsu.
“Sejumlah saksi di lapangan menyebutkan tidak mengenal Padma tinggal di tanah yang dibeli Pak Joko atau memguasai tanah itu, dengan demikian  klaim Padma tidak berdasar sama sekali,”tegas Samijaya.
Sementara Joko Sugianto  turut menegaskan telah memberikan keterangan lengkap. “Saya jelaskan beli tanah seharga 150 juta dengan cara mencicil ke Pujiama Saya bayar pajak diawal pembelian. Tanah itu pipilnya masih utuh sehingga proses persertipikatannya cukup lama, jadi tidak benar kalo saya nyerobot tanah Padma,” jelas Sugianto.
“Sejak tanah itu saya beli dan saya bangun  tahun 2010 tidak ada pihak manapun yang keberatan,”imbuh  Sugianto. Persoalan baru muncul 2019 akhir dimana Padma mengklaim sebagai pemilik tanah. Padma juga mengusir wartawan berambut panjang itu dari rumahnya atau membayar tanah itu lagi.
Sementara itu Agus Sujoko anggota LBH KAI lain yang dikonfirmasi terpisah mempersoalkan  laporan perusakan rumah Joko Sugianto di Polresta Denpasar yang hingga kini masih jalan di tempat.
“Seharusnya Polresta mempercepat proses hukum  perusakan tersebut bukan malah menawarkan penggantian gembok,” ujar Agus Sujoko.
Dikatakan Agus Sujoko, apabila proses hukum laporan perusakan itu ngadat, pihak terlapor dikawatirkan bisa mengulangi perbuatannya lagi. “Informasi di lapangan kan gitu terlapor bebas keluar masuk obyek sengketa, nah kalau barang barang di dalam hilang siapa tanggung jawab,” tuding Agus Sujoko.
Wartawan : Nanto
Editor         : Nyoman Sutiawan