Singaraja (Metrobali.com)-

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Grograk, Buleleng kembali bergolak. Puluhan warga yang tanah nya belum dilunasi oleh pihak pengelola PLTU yakni General Energy Bali (GEB) pagi tadi Rabu (17/4) mendatangi kantor Desa Celukan Bawang dan meminta bertemu dengan pihak PT. GEB.

Agar  tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, Kepala Desa Celukan Bawang H. Muhajir  akhir nya mempertemukan kedua belah pihak (warga dan PT. GEB).

 Keingan warga untuk bertemu dengan pihak PT. GEB, tidak lain hanya ingin meminta kepastian pihak GEB terkait masalah harga pembebasan tanah milik warga tersebut. Sebab, selama ini, pihak GEB selalu berjanji dan tidak menepati janji nya kepaa masyarakat.

 Walau pun kedua belah pihak sudah duduk bersama, namun tetap tidak menemukan jalan kesepakatan. Pasalnya, warga yang hadir sepakat tanah nya yang di jadikan mega proyek pembangunan PLTU meminta ganti rugi Rp70 juta/are. Sementara pihak PT. GEB yang di wakili oleh Ali dan Indri tetap bertahan di angka Rp40 juta/are.

 Muhammad Ikhsan saat menyampaikan usulan nya mengatakan, permintaan warga sudah tepat. Sebab, saat ini tanah di sekitar wilayah grograk sudah naik tiga kali lipat. Okhsan mencontohkan tanah sawah Yang dulu nya Rp2 juta, sementara tanah milik nya di tawar Rp25 juta, saat ini tanah sawah sudah Rp8 juta. Demikian pula tanah di kawasan Desa Grograk, yang dulunya Rp3 juta, saat ini sudah mencapai harga Rp10 juta. Jadi, sangat wajar kalau diri nya bersama warga yang lain mematok harga Rp70 juta. “Saya dulu sempat mau beli tanah sawah. Harga nya 2 juta. Tanah saya waktu itu di tawar 25 juta. Saat ini tanah sawa yang sempat saya tawar sudah mencapai 8 juta. Jadi, wajar saya minta ganti rugi tiga kali lipat menjadi 70 juta,” ujar Ikhsan.

 Sementara Muhammad Saad mengatakan, diri nya bersama warga yang lain bukan nya kaku mempertahan harga tersebut. Namun yang menjadi pemikiran nya adalah, pihak PT. GEB tidak mau menaikkan harga. Ia bersama warga yang lain nya akan tetap bertahan sampai mencapai kesepakatan. “kami tidak kaku, namun bagaimana ganti rugi tersebut sesuai harga tanah yang ada sekarang,” ujar nya.

Pihak Pt. GEB yang di wakili Ali mengatakan, kalau diri nya tidak bisa memenuhi permintaan warga. Permintaan warga tersebut aka di rapatkan oleh pimpinan nya di Jakarta. “kami tidak bisa menentukan sekarang, kami masih mau rapat di Jakarta dulu,” ujar Ali seraya bergegas menuju kendaraanya. EMHA-MB