Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

Denpasar (Metrobali.com)-

Di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini banyak sekali kegiatan masyarakat yang dibatasi guna untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya ini.

Pemerintah banyak mengeluarkan instruksi-instruksinya seperti tetap berada di rumah, menjaga jarak, tidak berkumpul dengan banyak orang, tetap mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker apabila bepergian.

Namun faktanya di lapangan, masih banyak masyarakat yang tidak menghiraukannya. Seperti kejadian yang terjadi di Desa Sudaji Buleleng dimana disana tetap melaksanakan kegiatan Ngaben dengan melibatkan warga yang cukup banyak.

Atas kejadian ini, aparat kepolisian langsung melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga sudah menetapkan satu orang Tersangka.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., sangat menyayangkan serta prihatin dari tindakan panitia penyelenggara Ngaben tersebut.

“Ini merupakan sebuah ironi dimana satu sisi kita melaksanakan upacara Ngaben yang merupakan wujud bakti kita kepada orang tua/leluhur tapi sisi lain kita harus bertindak mengikuti Pemerintah untuk menjaga keselamatan bersama,” kata Togar Situmorang, Selasa (5/5/2020).

Melihat situasi sekarang ini mengenai penyebaran virus Corona yang begitu cepat menyebar, imbuh advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini sebaiknya warga harus mengikuti seluruh jntsruksi baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, demi kesehatan dan keselamatan bersama.

“Menurut saya, kasus yang terjadi di Desa Sudaji sudah masuk ke ranah hukum,” kata advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satafactory Performance Of The Year ini.

Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menambahkan tugas Pemerintah Daerah adalah membuat kebijakan atas dasar dari Pemerintah Pusat. Selanjutnya dikeluarkanlah suatu himbauan, instruksi maupun berupa edukasi kepada masyarakat.

“Dan jika yang bersangkutan tetap bersikukuh, dan tidak mengikuti intruksi dari Pemerintah maka sudah masuk dalam ranah hukum dan biarkan aparat penegak hukum yang bekerja,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur dan Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

Selain warga wajib mengikuti Instruksi dari Pemerintah, dalam hal kegiatan melaksanakan Yadnya, PHDI dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Keputusan Bersama tentang ketentuan pelaksanaan Panca Yadnya dan kegiatan adat dalam status Pandemi Covid 19 ini di Bali.

“Apabila desa adat tetap melaksanakan kegiatan dalam salah satu Panca Yadnya ini maka harus tetap mempertahankan protokol penanganan Covid -19,”kata advokat yang baru saja menggelar bakti sosial membagikan sembako dan masker di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, serta juga memberikan bantuan 100 paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini mengajak masyarakat Bali taat ikuti arahan dari Pemerintah untuk keselamatan kita bersama.

“Jangan “bengkung” dan jangan bandel,” tegas Togar  Situmorang yang menjadi donatur tetap membantu kebutuhan sembako anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita virus Corona ini.

Masyarakat dalam melaksanakan Yadnya dan sembahyang mengikuti Dharma Agama dan Dharma Negara dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19 sehingga Yadnya dan sembahyang yang dilakukan mencapai tujuan yang diharapkan

“Bersih di hati dan serta sehat di alam,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (dan)