sidang 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang warga negara Selandia Baru Antony Glen de Malmanche (52) yang mengimpor sabu-sabu seberat 1,602 kilogram mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3).

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor sabu-sabu dan didakwa melanggar Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum, Siti Sawiyah, di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu, terdakwa yang dalam persidangan itu juga didampingi seorang penerjemah, Wayan Ana yang sebelumnya ditolak oleh penasehat hukumnya, Chris Harno karena memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali.

Namun, penasehat hukum terdakwa tetap menggunakan Wayan Ana sebagai penerjemah terdakwa itu.

Sebelumnya, dalam berkas pelimpahan tahap dua, terdakwa, Antony Glen de Malmanche ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai terminal kedatangan internasional Ngurah Rai, pada 1 Desember 2014, Pukul 02.30 Wita dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,602 kilogram netto.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya yang baru datang dari Hongkong menggunakan pesawat Hongkong Airline dengan nomor penerbangan HX-709, diketahui tas ransel yang dibawa terdakwa terdapat sesuatu yang mencurigakan.

Oleh karena itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa sehingga ditemukan benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,602 kilogram netto yang dibungkus plastik bening.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa langsung diserahkan ke polisi untuk disidik lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terdakwa, Antony Glen de Malmanche yang duduk dikursi pesakitan itu harus menjalani persidangan dan terancam hukuman mati. AN-MB 

activate javascript