Denpasar (Metrobali.com)-

Warga Malaysia Sargunan M Suppiah (37), terdakwa kasus penyelundupan heroin seberat 372 gram ke Bali, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/6).

Jaksa I Gede Putu Astawapada mengatakan bahwa tuntutan itu sesuai fakta persidangan, sehingga terdakwa dinilai terbukti mengimpor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan dakwaan alternatif kesatu.

Atas tuntutan tersebut tim penasihat hukum terdakwa akan megajukan pembelaan atau pledoi sehingga Ketua Majelis Hakim AA Ketut Anom Wirakanta akan melanjutkan persidangan kasus penyelundupan narkotika itu pekan depan.

Seperti diketahui warga asal negeri jiran itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada awal tahun ini setelah mendarat dengan pesawat Air Asia AK1364 Modus penyelundupannya, heroin bukan ditelan atau disembunyikan dalam tas bawaannya, namun dimasukkan ke celana dalam.

Untuk melakukan aksi nekadnya itu pria yang bekerja sebagai sopir taksi dan agen travel tersebut dibayar oleh seseorang sebesar 1.000 ringgit.

Pria kelahiran Selangor 5 Juni 1975 itu, dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan minimal 5 tahun penjara. INT-MB