Pekanbaru (Metrobali.com)-

Tim medis Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau, memeriksa tapir (Tapirus indicus) yang ditemukan warga di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, dengan mata terluka diduga akibat benda tajam.

“Saat pertama kali ditemukan warga setempat, kondisi mata sebelah kanan tapir berjenis kelamin jantan itu mengalami pembusukan sehingga kehilangan mata bagian kanannya,” kata Pelaksana harian (Plh) BKSDA Riau, Hartono kepada media di Pekanbaru, Riau, Senin.

Menurut dia, selain luka pada matanya, sejumlah luka juga terdapat di sekitar pelipis matanya diduga akibat benda tajam. Tapir diduga mengalami luka karena terlibat konflik dengan manusia sehingga terpaksa harus kehilangan matanya.

Ia mengatakan satwa tersebut dapat diselamatkan setelah BBKSDA Riau mendapatkan informasi dari masyarakat setempat pada Jumat (12/11). Satwa dilindungi ini berkeliaran di kebun milik Said Hasim di Desa Lubuk Ambacang.

“Pada Sabtu (13/11) tim Bidang I BBKSDA Riau diberangkatkan ke lokasi dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Lubuk Ambacang, Imas. Informasi yang didapat tim bersama sekdes dan sejumlah warga, disebutkan bahwa tapir sudah sehari berada di kebun dan tidak takut kepada manusia,” kata Hartono lagi.

Setelah ditemukan, tim mengamankan tapir. Kemudian, memberikan air dan makanan seperti daun ubi kayu sebagai pertolongan pertama. Tujuannya agar kondisi tapir tetap terjaga. Tim medis yang turut serta langsung memberikan pertolongan medis, untuk mencegah infeksi pada lukanya.

Selain identifikasi terhadap lukanya, hasil lainnya diketahui usia tapir tersebut 5 tahun dengan panjang badan 1 meter 20 centimeter. Pertama kali ditemukan kondisinya lemah karena luka membusuk di pinggir pelipis mata. Karena parahnya kondisi mata tapir, maka diberikan perawatan lanjutan dengan mengevakuasinya ke Pekanbaru.

“Selanjutnya, tapir dimasukkan ke kandang lalu dibawa ke kandang transit BBKSDA Riau. Terima kasih atas kepedulian masyarakat memberikan informasi dan jika di kemudian hari melihat kemunculan satwa liar masuk ke kebun, dimohon tidak menyakitinya,” katanya.

“Yang terpenting masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena bagi pelaku dapat dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.

“Kemudian, bagi siapapun yang menemukan pelanggaran ataupun yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi untuk segera melaporkan ke call center Balai Besar KSDA Riau di Nomor 081374742981,” kata Hartono.

 

Sumber : Antaranews.com