Denpasar (Metrobali.com)-

 

Menteri Koordinasi Perekonomian RI Airlangga Hartarto mendapat keluhan serius dari Wayan Sudarsana, warga Serangan, Denpasar Selatan, terkait lahan tanah seluas 5 are yang digunakan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTDI).

Sudarsana menyampaikan bahwa tanah yang dibelinya pada 1980 kini digunakan tanpa ganti rugi yang memadai.

Dalam acara pembagian bantuan pangan, Sudarsana mengungkapkan permasalahannya kepada Menko Airlangga, yang menyatakan perhatiannya terhadap kasus ini.

“Saya ada permasalahan sama tanah saya 5 are, dahulu dipakai Kitir pajak rumahnya digusur tanpa diganti tanahnya juga diambil diganti cuma 2 are,” cetus Wayan Sudarsana di sela – sela pembagian bantuan beras pangan, di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu 13 Januari 2024.

Terkait keluhan salah satu warga ini pun, Menko menyatakan akan mencatat dan menjadi atensinya ke depan.

Terpantau dalam sesi tanya jawab tersebut, Tantowi Yahya selaku
Presiden Komisaris PT. Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya, yang turut hadir di acara tersebut hanya terdiam dan sibuk memainkan gawainya.

Menanggapi ada warganya yang mengadu soal konflik tanah dengan PT BTDI, Lurah Serangan Wayan Sukanami, berharap masalah tersebut segera diselesaikan, meski demikian ia mengakui bahwa pernyataan warganya keluar dari konteks.

Sukanami menyatakan ketidaktahuannya terhadap permasalahan konflik tanah tersebut dan masalah lainnya seperti abrasi dan akses masuk ke PT BTID, ia pun berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan cepat.

“Mohon maaf untuk masalah itu belum paham. Tapi kita ingin diselesaikan dengan cepat,” ujar lurah yang baru dilantik pada Oktober 2023 ini.

Ia mengungkap pada tanggal 16 Januari 2024 mendatang akan diadakan Musrembang di tingkat kecamatan. Dan beberapa poin masalah seperti abrasi dan akses lahan serta konflik tanah, ia mengaku hal ini kemungkinan akan dibahas dalam acara tersebut.

Disatu sisi Ketua LPM Serangan, Muhammad Zulkifli, mengungkapkan bahwa konflik tanah antara masyarakat Serangan dan PT BTID hingga saat ini belum menemui solusi.

“Kalau mau kita gali masalah desa Serangan terhadap BTID Kura-Kura Bali banyak sesungguhnya, kami selaku LPM banyak mendengar hal itu. Kita kan sekarang lagi konsern ke pangan hanya saja disatu sisi kami katakan tidak etis agak keluar dari konsep, tapi ini punya value terhadap masyarakat lain bahwa antara masyarakat dengan BTID belum terselesaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan ada kebingungan terkait nasib 13 titik tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 23 Juni 2023.

Ketua LPM Serangan menyoroti bahwa permasalahan tersebut belum menemukan titik temu, dan berharap agar pihak BTID segera menanggapi. (Tri Prasetiyo)