Kuta (Metrobali.com)-
Jajaran aparat Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan aksi penyelundupan narkotika. Kali ini giliran warga negara Jerman yang berhasil dibekuk. Dia adalah Martin Robert Moller. Pria berumur 41 ditangkap karena menyelundupkan 22 kapsul hasis ke Bali dengan modus ditelan dan dimasukkan ke dalam di anus.
Moller tiba di Bali dengan pesawat Thai Airways TG 431 dari Bangkok pada Jumat 14 Desember 2012. Sesampainya di bandara bertaraf internasional itu, terdeteksi benda mencurigakan pada tubuh Moller. Saat akan diperiksa, ia sempat berusaha membuang narkotika tersebut ke tempat sampah. Beruntung, aksinya berhasil dicegah petugas. Setelah diinterogasi, Moller mengakui jika kapsul sebanyak itu berisi hasis sebesar 288 gram brutto.
“Narkotika jenis hasis sejumlah itu jika di pasaran gelap mencapai Rp172 juta,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya sat memberikan keterangan resmi, Senin (17/12/2012).

Dari hasil pemeriksaan, pria yang bekerja sebagai desain grafis itu membeli barang haram tersebut di Bangkok seharga Rp8 juta. Barang haram sebanyak itu akan ia pakai sendiri sebagai persediaan tiga bulan ke depan selama di Bali.

Wijaya menyebut Moller kini dilimpahkan penahanannya ke Polda Bali. “Dia dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar,” demikian Wijaya. BOB-MB