Buleleng, metrobali.com
Nyoman Suastana selaku Kerta Desa Adat Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kelian Desa Adat Les-Penuktukan Jro Nengah Wiryasa yang dituntut diberhentikan, mendapat respon dari krama desa adat setempat. Respon warga ini, bukannya lantaran Nyoman Suastana ditetapkan sebagai tersangka, namun respon keberatan yang dikarenakan agar segala biaya untuk ditanggung oleh desa adat.

Malahan kabar diterima oleh krama desa adat, jika Suastana telah mengajukan gugatan terhadap Desa Adat ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terkait tuntutan itu. Hal inilah yang disikapi warga krama, dimana puluhan krama Desa Adat Les-Penuktukan mendatangi kantor PN Singaraja, pada Selasa (16/11/2021) untuk mempertanyakan kebenaran pengajuan gugatan tersebut.

Tampak terlihat, kedatangan perwakilan krama adat ini diterima Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha. Dari hasil koordinasi dengan pihak PN Singaraja, memang dibenarkan ada pengajuan gugatan dilayangkan oleh Suastana terhadap Desa Adat Les-Penuktukan terkait tuntutan itu, selain gugatan lainnya.

Nengah Rakadana salah seorang perwakilan krama Desa Adat Les-Penuktukan mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama krama lain hanya untuk mempertanyakan kebenaran gugatan tersebut. Dari koordinasi, memang benar gugatan tersebut ada dan desa adat Les-Penuktukan diwakili oleh Wayan Wiyasa selaku Kelian Desa Adat.

Padahal sepengetahuan Rakadana, Wiyasa ini merupakan Jro Kubayan. Dan krama pun belum mengetahui, siapa yang telah menunjuk Wiyasa ini sebagai Kelian Desa Adat, sebab yang krama ketahui Kelian Desa Adat Les-Penuktukan adalah Jro Nengah Wiryasa.

“Kami keberatan, permasalahan Suastana yang sekarang tersangka segala biayanya ditanggung oleh desa adat. Itu yang dilaporkan oleh Jro Wiryasa dugaan pencemaran nama baik ke Polres Buleleng kan personal, bukan Kerta Desa,” kata Rakadana.

Krama pun sejauh ini masih belum mengetahui adanya gugatan itu. Sehingga seolah gugatan tersebut dilakukan secara diam-diam. Dan semestinya, apapun persoalan yang ada di Desa Adat agar dapat diselesaikan di adat dan krama harus mengetahui. Terlebih lagi, itu menyangkut persoalan uang.

Dari informasi diterima krama, jika pada Selasa (16/11) dilakukan upaya mediasi oleh PN Singaraja, yang dihadiri oleh pihak penggugat yakni Nyoman Suastana dan pihak tergugat desa adat diwakili Wayan Wiyasa. Rakadana didampingi Nengah Artana pun kecewa, atas adanya gugatan itu.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, jangan sampai pengadilan salah mengambil keputusan yang merugikan krama. Kami setiap tahun bayar peturunan, saya tidak ingin terjadi atau dipakai hal lain. Intinya, harus terbuka apapun itu permasalahannya sampaikan ke krama dan selesaikan bersama,” ujar Rakadana.

Sementara itu Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, membenarkan adanya kedatangan perwakilan krama desa adat Les-Penuktukan ke PN Singaraja, untuk mempertanyakan kebenaran gugatan tersebut.

“Saya tadi sudah sampaikan intinya itu kewenangan mediator dan majelis. Saya hanya menerima masukan dan keberatan mereka saja,” pungkas Hermayanti Muliartha. GS