Denpasar, (Metrobali.com)

Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan seorang warga yang diduga melakukan pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non-subsidi 12 Kg.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini yang terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengoplosan gas LPG subsidi 3 Kg ke non-subsidi 12 Kg.

Pada pukul 06.30 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagasari No. 33, Kel. Penatih Dangin Puri, Kec. Denpasar Timur, dan menemukan 140 tabung gas LPG 3 Kg di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up Nopol DK 8926 UG dan 9 tabung gas LPG 12 Kg kosong di dalam mobil Toyota Avanza Nopol DK 1033 IA.

Pemilik tabung gas, KS alias Lelut, mengakui bahwa gas LPG non-subsidi 12 Kg tersebut diambil dari konsumen dan akan dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas LPG non-subsidi 12 Kg.

KS alias Lelut juga menyerahkan alat yang digunakan untuk mengoplos, berupa pipa besi ukuran 15 cm, kepada petugas. Ia mengakui terakhir melakukan pengoplosan pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WITA dengan hasil 10 tabung gas 12 Kg yang dijual kepada inisial IKAD seharga Rp. 150.000 per tabung.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi meliputi:

17 tabung gas LPG 12 Kg berisi gas
29 tabung gas LPG 12 Kg kosong
121 tabung gas LPG 3 Kg berisi gas
19 tabung gas LPG 3 Kg kosong
4 pipa besi sepanjang 15 cm
1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up Nopol DK 8926 UG
1 unit mobil Toyota Avanza Nopol DK 1033 IA
Tindakan Polisi

“KS alias Lelut saat ini diamankan di Rutan Ditreskrimsus Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

“Kami berharap siapa pun yang menemukan masalah serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” imbuh Kombes Pol Jansen.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)