Singaraja (Metrobali.com)-

Waga Desa Gitgit, Kabupaten Buleleng, Bali, meminta perlindungan hukum kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) terkait perusakan rumah di desa itu pada 9 Juli 2013.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada LVRI Kabupaten Buleleng,” kata Made Raksa Pujana selaku korban di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin (12/8).

Rumah yang ditempati Pujana dan keluarganya itu dirusak oleh sekawanan preman. Rumah tersebut milik kakeknya, I Nyoman Wirya ,yang semasa hidupnya menjadi pejuang Kemerdekaan RI.

Menurut dia, rumah tersebut bernilai sejarah karena pada 1942 menjadi markas perjuangan anak-anak muda di Desa Gitgit dalam melawan penjajah.

Rumah tersebut sebenarnya masih dalam sengketa karena dibeli oleh Kastawa dari Sukrami, mantan istri Pujana. Namun, Pujana tidak mendapatkan permohonan persetujuan pembelian rumah itu.

“Oleh sebab itu, dengan segala hormat kami meminta bapak-bapak di LVRI untuk memberikan perlindungan hukum terhadap bangunan bersejarah tersebut dan keluarga kami yang merupakan keluarga pejuang,” kata Pujana didampingi ayahnya, I Made Selodra.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng Made Teja mendesak pihak kepolisian untuk menangani persoalan tersebut.

“Siapa pun pelakunya termasuk anggota Polri harus ditindak tegas. Kapolres tidak boleh melindungi anak buahnya yang melakukan aksi kekerasan terhaap rakyat kecil,” katanya. AN-MB