Denpasar, (Metrobali.com)-

Warga Bali mendorong sebuah petisi melalui Change.org. Dalam petisi tersebut menuntut Gubernur Bali I Wayan Koster untuk segera mengusulkan kepada pemerintah pusat c.q Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bali sebagaimana PP no 21 th 2020.

Petisi ini dibuat untuk menanggapi Pernyataan Gubernur Bali yang menilai belum perlu menetapkan PSBB di Bali karena belum memenuhi syarat.
Petisi ini mulai bergulir pada Kamis (16/04/2020) yang dimotori oleh aktifis lingkungan I Wayan Gendo Suardana. Kurang dari 1 jam, petisi ini telah ditanda tangani lebih dari 100 orang.

Menurut Gendo petisi ini dibuat karena kondisi di Bali telah memenuhi kriteria sebagaimana PP mo 21 th 2020. Menurutnya jumlah kasus positif Covid-19 di Bali telah mencapai 92 orang per Kamis (16/04/2020) dan tidak tertutup kemungkinan bertambah lagi.

“Bila dihubungkan dengan jumlah penduduk di Bali yakni 3,8 Juta berdasarkan Sensus tahun 2010 maka  jumlah kasus kasus positif adalah 22 per 1 juta penduduk,” Kata Gendo.

Padahal pemerintah provinsi belum melakukan test secara massal. Jika dilakukan test massal, maka angka ini bisa melonjak drastis. Dengan mengacu pada data yang ada maka Bali berada pada posisi 4 tingkat penyebaran Covid-19 secara nasional, walau secara kumulatif di peringkat 7.

“Dengan perbandingan tersebut Bali berada di peringkat 4, maka menurut saya itu sudah memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB sebagaimana diatur dalam pasal 3 PP no 21 th 2020,” kata Gendo.

Selain itu jika melihat jumlah kasus positiv Covid-19 mayoritas memang imported case. Baik yang datang dari luar negeri maupun antar daerah dalam negeri. Tapi, jumlah kasus positif akibat transmisi lokal terus menunjukan peningkatan.

Imported case menurut Gendo menunjukan pergerakan manusia memberi andil besar terhadap naiknya angka kasus positif. “Jika  Gubernur Bali beralasan bahwa kasus positif itu bukan transmisi lokal, maka patut dicatat bahwa PP no 21 th 2020 tidak mensyaratkan jenis transmisi sebagai parameter kriteria PSBB,” kata Gendo.

Selain penerapan PSBB, melalui petisi ini juga disampaikan dua tuntutan lain. Yaitu agar Gubernur Bali segera menyiapkan anggaran bersama 9 pemkab/pemkot di Bali untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk sebagai prasyarat pengusulan penerapan PSBB diterapkan di Bali.

Kemudian segera berkordinasi ke Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) agar bersama-sama menerapkan PSBB atau setidak-tidaknya membantu Provinsi Bali. Jika Bali memberlakukan PSBB agar pintu masuk wilayah utama di pelabuhan dapat diperketat protokol perlintasannya guna efektifitas penerapan PSBB.

“Semoga tuntutan ini diperhatikan guna keselamatan kita bersama,” pungkas Gendo.

Editor : Sutiawan