Badung (Metrobali.com) –

Rudenim Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara Amerika Serikat berinisial LKC (37) beserta suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3), karena melanggar keimigrasian di Indonesia.

LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR.

LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS), setelah ia didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya.

Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.

Atas pelanggaran tersebut, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa “Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya”.

“Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia lainnya karena LKC tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah setelah paspor LKC dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

Selain itu suaminya, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian.

CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.

Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa deportasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali, dari pelanggaran hukum yang serius.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dengan otoritas internasional untuk menangani pelanggaran lintas negara. Kami berkomitmen mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum untuk memastikan bahwa Bali tetap aman dari pengaruh negatif pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Dudy.

Jurnalis : Tri Widianti