Palembang, (Metrobali.com)

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah daerah (pemda) boleh memiliki Dana Abadi Daerah seperti yang dilakukan pemerintah pusat setelah terbitnya UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya UU baru ini daerah bisa menyisihkan uang sedikit demi sedikit jika ada yang tak terpakai,” kata Wamenkeu dalam acara sosialisasi UU HKPD di Griya Agung, Kamis.

Saat ini negara memiliki dana abadi sektor pendidikan di Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan sebanyak Rp99 triliun, dana abadi sektor penelitian Rp8 triliun dan dana abadi kebudayaan Rp3 triliun.

Dana abadi dikumpulkan pemerintah secara bertahap dengan cara menyisihkan dari alokasi dana yang tak terpakai.

“Dana ini tidak boleh dipakai, yang boleh digunakan hanya hasil pengelolaannya saja,” kata dia.

Pemerintah melakukan upaya ini untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tetap memiliki kemampuan untuk membangun negeri.

“Prinsipnya uang yang ada tidak untuk dihabiskan saat ini, ganti pemerintahan dapat diwariskan,” kata dia.

Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah pusat itu sangat mungkin dilakukan pemerintahan di daerah (pemda) meski tak seluruhnya.

Jika mengamati saldo akhir kas pemda se-Indonesia per 31 Desember 2021 mencapai Rp130 triliun, Suahasil menilai ini sangat mungkin ada uang yang bisa disisihkan untuk dana abadi.

Asalkan dikelola secara profesional maka dana abadi ini sejatinya sangat bermanfaat bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan daerahnya sudah lama menggunakan konsep dana abadi daerah tersebut.

Sumsel menggunakan uang yang mampu disisihkan dari kas daerah untuk penyertaan modal daerah di PT Bank Sumsel Babel.

“Dananya tetap di sana (BSB), yang kita dapatkan adalah bagi hasil (deviden),” kata Herman Deru.

Sumber : Antara