Denpasar (Metrobali.com)-

Empat Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kota Denpasar diantaranya Ranperda Hari Jadi Kota Denpasar, dan Ranperda Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar, serta Ranperda Pajak Reklame, dapat dibahas serta diharapkan koreksi konstruktif pada pembahasan nanti. Sehingga apa yang dirumuskan akan memberikan hasil terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar.

Demikian disampaikan Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam laporan pengantarnya pada rapat Paripurna Ke-11 Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar, Senin (10/12) di ruang Sidang  DPRD Kota Denpasar. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Darsa, bersama Wakil Ketua AAN. Ngurah Bima Wikrama, dan Komang Swastika, dengan membahas 4 Ranperda Kota Denpasar. yang  juga dihadiri  Wakil Walikota I GN Jaya Negara. Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, serta Pimpinan SKPD Pemkot Denpasar.

Lebih lanjut Rai Mantra mengatakan Ranperda Hari jadi Kota Denpasar dapat memberikan hari lahir yang jelas, sehingga dapat memberikan kejelasan identitas dan jati diri masyarakat didalamnya. Untuk itu pada tahun 2010 lalu Pemkot Denpasar bekerjasama dengan Fakultas Sastra Unud telah melakukan penelitian Sejarah Kota Denpasar dan melaksanakan seminar pada 19 September lalu dengan menghadirkan penglingsir puri, tokoh masyrakat, dan akademisi. Dengan mensinergikan multi pendekatan sejarah, semiotika sosial, hermeneutika bermakna, serta dialog konstruktif maka ditetapkan hari lahir Denpasar pada tanggal 27 Pebruari 1788 Masehi.

Sementara Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar. Dengan merubah beberapa ketentuan terkait yaitu Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Perijinan dan Penanaman Modal beserta lampiran bagan susunan organisasinya yang meliputi penghapusan Susunan Organisasinya. Hal ini mengingat sudah berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja serta badan pelayanan Perijianan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.  Terkait dengan Ranperda perubahan atas Perda Kota Denpasar No. 2 tahun 2011, tentang Pajak Reklame, hanya merubah ketentuan yang meliputi penghapusan pasal 1 dan angka 6. Hal ini menurut Rai Mantra untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PUR-MB