Walikota Buka Diklat Sehari Gerakan Koperasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Melalui Undang- Undang Koperasi yang baru No.17 Tahun 2012 terkait perkembangan koperasi yang mengandung makna revitalisasi, adanya penyegaran, dan menghidupkan kembali gerakan koperasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Disamping itu situasi global saat ini menuntut koperasi harus mampu berkompetisi dengan kompetensi profesi manejer koperasi sebagai hal penting dalam menjalankan koperasi kedepan. Demikian disampaikan Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra saat membuka Diklat Sehari Gerakan Koperasi  yang diselenggarakan Lembaga Diklat Profesi BaliCertif, bekerjasama dengan Dewan Pengurus Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Denpasar, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar, ditandai dengan pemukulan gong, Kamis (1/4) di Nirmala Hotel Denpasar.

Lebih lanjut dikatakan dalam menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) tahun 2015 lewat kompetensi manajer koperasi yang menjadi hal penting dalam kemajuan gerakan koperasi di Kota Denpasar Khusunya dan Bali pada umumnya. UUD No. 17 Tahun 2012 tersebut membuka peluang dan membuat koperasi menjadi besar dan berkompetisi. Hal ini juga dalam UUD tersebut koperasi tetap pro kepada mekanisme rakyat, sehingga diharapkan kita harus segera merealisasikan kompetensi ini dalam menghadapi persaingan ekonomi yang dapat berpengaruh pada kebocoran ekonomi yang tidak mampu menyerap tenaga kerja, serta jangan sampai perdagangan bebas ini menimbulkan kemiskinan baru.

“Kita harus mulai semangat untuk memikirkan masa depan yang tergantung dari apa yang kita lakukan sekarang dengan kesepakatan dalam kesepahaman bersama, tidak hanya pada manejer koperasi, Dekopinda, dan Dinas Koperasi saja,” ujar Rai Mantra. Lebih lanjut dikatakan dengan standar kompetensi setiap menejer koperasi melalui 11 kompetensi yang harus dipenuhi, untuk hidup dan  pertahanan ekonomi masyarakat. Dalam menghadapi persaingan tersebut menurut Rai Mantra peningkatan SDM juga menjadi masalah penting seperti penguasaan kapasitas, penguasaan bahasa, Teknologi Informasi, dan Advertaising.

Sementara Direktur Lembaga Diklat Profesi BaliCertif, Gede Suriadnyana mengatakan kegiatan ini terkait dengan pengelolaan koperasi yang membutuhkan manejer profesional dengan SDM yang berkualitas lewat standar kompetensi kerja sesuai Permen No. 19 Tahun 2008. Bahwa setiap pengelola koperasi simpan pinjam harus memiliki pendidikan standar kompetensi kerja. Karena dalam pendidikan sertifikasi ini akan diberikan materi khusus pengelolaan, dengan 11 unit kompetensi sebagai bahan pelajaran. “apabila setiap manejer memiliki standar kompetensi, diharapkan pertumbuhan koperasi dari segi kesehatan, pencapaian dan rencana kerja, serta nantinya dapat dikelola sesuai dengan kententuan yang berlaku,” ujarnya. PUR-MB